Marauke, Katasulsel.com – Waktu berjalan. Oktober 2025 menjadi November. November berganti bulan-bulan berikutnya.
Hampir sembilan bulan penyidikan dilakukan.
Polisi memeriksa 16 saksi dan empat ahli. Berbagai barang bukti dikumpulkan. Olah TKP dilakukan. Pemeriksaan forensik dilakukan. Digital forensik juga masuk dalam rangkaian penyidikan.
Ada 26 barang bukti yang disebut diamankan polisi.
Kemudian datanglah pengumuman yang membuat arah perkara kembali berbelok.
Agustus 2026.
MRP, ayah kandung Julia, ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga menyampaikan penetapan tersebut pada 19 Agustus 2026.
Polisi menyebut telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
Yang menarik bukan hanya status tersangkanya.
Tetapi posisi MRP pada awal perkara.
Dia adalah ayah dari korban.
Dia pula yang sebelumnya berhadapan dengan persoalan laporan pencurian dan dugaan penculikan.
Kini, namanya justru berada di sisi lain dari perkara: sebagai orang yang diduga bertanggung jawab atas kematian anaknya.
Di sinilah kasus Julia menjadi perhatian.
Namun hukum tetap harus berjalan dengan kepala dingin.
Status tersangka bukan putusan pengadilan.
Dugaan tetaplah dugaan sampai dibuktikan melalui proses hukum.
Polisi menyebut terdapat ketidaksesuaian antara narasi awal dengan fakta yang ditemukan penyidik setelah melakukan pendalaman.
Menurut konstruksi penyidik, perkara berkaitan dengan persoalan internal keluarga yang kemudian berujung pada kekerasan terhadap korban.
Polisi juga menyebut terdapat upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah Julia merupakan korban pencurian dan penculikan.
Sekali lagi, itu adalah konstruksi penyidik.
Bukan putusan hakim.
Ada satu fakta lain yang turut disampaikan polisi.
Hasil pemeriksaan urine MRP pada 28 Oktober 2025 disebut menunjukkan adanya kandungan ganja. Polisi menduga tersangka berada dalam pengaruh narkotika ketika peristiwa terjadi.
Tetapi polisi juga menegaskan penetapan tersangka bukan semata-mata karena hasil pemeriksaan tersebut.
Dasarnya adalah dua alat bukti yang dinilai cukup.
Sementara ibu Julia masih berstatus sebagai saksi.
Maka cerita perkara ini belum tamat.
Justru memasuki babak yang lebih menentukan.
