Merauke, Katasulsel.com — Ada perkara yang jalannya lurus. Ada pula perkara yang justru berputar sebelum menemukan arah.

Kasus Julia Risky Ramadiana, bocah 11 tahun penyandang disabilitas di Merauke, Papua Selatan, termasuk yang kedua.

Awalnya polisi menerima laporan pencurian. Tak lama kemudian muncul laporan penculikan. Julia kemudian ditemukan meninggal dunia di semak-semak.

Berbulan-bulan berlalu.

Penyidikan tidak berhenti. Makam dibongkar. Barang bukti diperiksa. Saksi dan ahli dimintai keterangan. Bahkan pemeriksaan digital forensik dilakukan.

Lalu pada Agustus 2026, arah perkara berubah drastis.

Ayah kandung Julia, berinisial MRP, ditetapkan sebagai tersangka.

Dan kini, pertanyaan berikutnya justru belum mendapatkan jawaban: kapan rekonstruksi dilakukan?

Bagian 1 — Dari Penculikan, Mayat di Semak, hingga Cerita yang Berubah

27 Oktober 2025.

Hari itu menjadi titik awal perkara yang kemudian menyita perhatian publik Merauke.

Menurut pemberitaan sejumlah media, MRP mula-mula melaporkan adanya pencurian di rumahnya kepada polisi. Tidak lama berselang, muncul laporan bahwa Julia diduga diculik.

Polisi bergerak.

Namun cerita belum selesai.

Sekitar pukul 13.30 WIT, Julia ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di kawasan semak-semak sekitar Jalan Ternate, Gang Evadekai, Kelurahan Seringgu Jaya, Merauke.

Sejak saat itu, perkara berubah dari sekadar laporan kehilangan menjadi penyelidikan kematian seorang anak.

Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara.

Penyelidikan berkembang.

Bahkan pada fase awal, dugaan pembunuhan berencana sempat muncul.

Ada pula dugaan kekerasan seksual yang disampaikan dalam perkembangan awal penyidikan.

Tetapi kasus hukum bukan cerita yang boleh ditulis berdasarkan dugaan semata.

Belakangan, polisi menyampaikan hasil visum tidak menemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban.

Artinya, informasi awal dan hasil penyidikan berikutnya harus ditempatkan pada ruang yang berbeda.

Ini penting.

Sebab dalam perkara yang menyangkut anak, apalagi kematian, satu kalimat yang terburu-buru bisa berubah menjadi vonis sosial.

Padahal polisi sendiri masih bekerja mencari potongan-potongan fakta.

Makam Julia bahkan kemudian dibongkar.

Pada 21 November 2025, tim gabungan Polres Merauke dan Bidlabfor Polda Papua melakukan ekshumasi di TPU Semangga 3.

Kalau kasusnya sederhana, mungkin tidak diperlukan perjalanan sepanjang itu.

Tetapi kasus Julia ternyata tidak sederhana. (*)