Katasulsel.com – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu dokumen penting yang dibutuhkan masyarakat, mulai dari melamar pekerjaan, mengurus perbankan, hingga memenuhi kewajiban perpajakan. Kabar baiknya, pendaftaran NPWP kini dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sejak implementasi Coretax DJP, seluruh layanan administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP, dilakukan melalui sistem terpadu yang lebih modern dan terintegrasi. Berikut panduan lengkap membuat NPWP online terbaru 2026.

Syarat Membuat NPWP Online

Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen berikut:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK yang masih aktif.

Nomor Kartu Keluarga (KK).

Alamat email aktif.

Nomor telepon seluler aktif untuk menerima kode verifikasi (OTP).

Bagi pelaku usaha, siapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen pendukung usaha jika diperlukan.

Cara Membuat NPWP Online Terbaru

  1. Buka laman resmi Coretax DJP melalui Coretax DJP.
  2. Pilih menu Daftar atau Registrasi Wajib Pajak.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor telepon.
  4. Lakukan verifikasi melalui kode OTP yang dikirim ke email atau ponsel.
  5. Lengkapi data diri sesuai identitas.
  6. Unggah dokumen pendukung apabila diminta sistem.
  7. Periksa kembali seluruh data yang telah diisi.
  8. Klik Kirim atau Submit untuk mengajukan pendaftaran.

Apabila data dinyatakan lengkap dan valid, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan proses verifikasi. Setelah disetujui, NPWP akan diterbitkan secara digital dan dapat diakses melalui akun Coretax DJP.

Berapa Lama Proses Pembuatan NPWP?

Lama proses verifikasi dapat berbeda-beda tergantung kelengkapan data dan hasil pemeriksaan DJP. Dalam kondisi normal, pendaftaran dapat diproses dalam waktu sekitar 1–3 hari kerja apabila tidak terdapat kendala administrasi.

Tips Agar Pendaftaran Tidak Ditolak

Pastikan NIK telah terdaftar dan valid di Dukcapil.

Gunakan email dan nomor telepon yang masih aktif.

Isi data sesuai identitas resmi.

Periksa kembali seluruh informasi sebelum mengirim formulir.

Gunakan koneksi internet yang stabil selama proses pendaftaran.

Apakah Membuat NPWP Dipungut Biaya?

Tidak. Pembuatan NPWP melalui Coretax DJP tidak dipungut biaya atau gratis. Masyarakat diimbau mengakses layanan melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak dan menghindari penggunaan jasa pihak yang tidak jelas apabila tidak benar-benar diperlukan.

Dengan hadirnya Coretax DJP, proses pendaftaran NPWP kini menjadi lebih mudah, cepat, dan dapat dilakukan dari mana saja. Meski demikian, apabila mengalami kendala saat registrasi, masyarakat tetap dapat meminta bantuan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat atau layanan bantuan Direktorat Jenderal Pajak.(*)

Topik Terkait: Ragam