Wajo, katasulsel.com – Di Maniangpajo, tanah bukan sekadar tanah. Ia bisa menjadi bahan bangunan, bisa pula berubah menjadi sumber keresahan. Dan ketika keresahan itu sampai ke gedung dewan, DPRD Wajo memilih satu sikap: tidak gegabah.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo memastikan aspirasi masyarakat terkait aktivitas penggalian tanah atau tambang galian C di Kecamatan Maniangpajo akan ditangani melalui jalur resmi. Tidak lewat pernyataan sepihak. Tidak lewat tafsir liar.

Anggota DPRD Wajo, H. Ibnu Hajar, menegaskan bahwa setiap suara masyarakat adalah alarm yang wajib didengar, terutama jika menyentuh kepastian hukum dan rasa aman warga dalam menjalankan aktivitas pembangunan di lingkungannya.

Penegasan itu disampaikan saat DPRD Wajo menerima perwakilan Badan Khusus Waspamops LMR-RI Sulawesi Selatan di Kantor DPRD Wajo, Selasa (3/2/2026). Pertemuan berlangsung tenang, tapi substansinya serius.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

β€œKami pastikan aspirasi masyarakat diproses sesuai mekanisme DPRD. Tidak ada keputusan sepihak,” kata Ibnu Hajar. Ia menekankan, semua persoalan akan dibahas melalui forum resmi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

Bagi DPRD Wajo, persoalan galian C tidak bisa dilihat hitam-putih. Ada aturan yang harus ditegakkan. Tapi ada pula kebutuhan pembangunan berskala lokal yang tidak boleh langsung dicurigai tanpa dasar yang jelas.

β€œRegulasi harus dipahami secara utuh,” ujar Ibnu Hajar. Menurutnya, kesalahpahaman aturan justru sering melahirkan ketakutan berlebihan di masyarakat.

Dari pihak masyarakat sipil, Ketua Badan Waspamops LMR-RI Sulsel, Jumardin, menyampaikan bahwa aspirasi yang mereka bawa bukan untuk mengeraskan konflik, melainkan meminta kejelasan tafsir regulasi. Tujuannya sederhana: agar masyarakat tidak waswas ketika melakukan pemindahan material tanah untuk kepentingan umum.

DPRD Wajo merespons dengan satu janji konkret: Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum itu akan melibatkan instansi teknis terkait, sehingga setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak membuka ruang multitafsir.

β€œAspirasi ini akan kami agendakan dalam RDP. Supaya ada penjelasan komprehensif dan solusi yang bisa diterima semua pihak,” tegas Ibnu Hajar.

Di saat yang sama, DPRD Wajo mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Jangan mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumber dan konteks hukumnya. Semua proses, kata DPRD, akan berjalan terbuka dan transparan.

Pesannya jelas. DPRD Wajo ingin berdiri di tengah: menjaga aturan tetap tegak, tanpa mematikan denyut pembangunan masyarakat. Harapannya, dari ruang rapat dewan itu nanti lahir satu hal pentingβ€”kepastian hukum yang menenangkan, bukan menakutkan. (*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita

Update terbaru: 03 Februari 2026 18:06 WIB