Wajo, Katasulsel.com — Setelah hampir satu dekade menggunakan struktur organisasi yang sama, Pemerintah Kabupaten Wajo kini memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Wajo yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Kamis (25/6/2026), dipimpin Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi bersama Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II Andi Muh Rasyadi.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Wajo Andi Rosman, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Perda yang baru disahkan itu bukan sekadar perubahan nomenklatur. Lebih dari itu, regulasi tersebut menjadi fondasi penataan ulang birokrasi yang diharapkan mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Wajo, Taqwa Gaffar, menjelaskan bahwa penataan perangkat daerah dilakukan berdasarkan pemetaan urusan pemerintahan, analisis beban kerja, serta hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Salah satu perubahan paling menonjol terjadi pada sektor infrastruktur dan pertanahan. Urusan pertanahan yang selama ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dipisahkan. Dinas PUPR kini difokuskan menangani pekerjaan umum dan tata ruang, sementara urusan pertanahan bergabung dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan yang naik status menjadi perangkat daerah tipe A.

Di bidang ketertiban dan penyelamatan, pemerintah daerah juga melakukan pemisahan fungsi. Satpol PP akan berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri yang berfokus pada penegakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Sementara urusan kebakaran ditangani secara khusus melalui pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Penataan juga menyentuh sektor sosial. Dinas Sosial kini berdiri sendiri dengan harapan pelayanan kepada kelompok rentan semakin maksimal. Di sisi lain, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tetap dipertahankan sebagai perangkat daerah tipe A karena cakupan tugasnya yang luas.

Langkah strategis lainnya dilakukan pada sektor keuangan daerah. Struktur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dipisahkan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kebijakan ini diyakini akan memperkuat fokus pengelolaan keuangan sekaligus mengoptimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain itu, sejumlah perangkat daerah mengalami penyesuaian nomenklatur, termasuk Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Meski struktur baru telah disahkan, DPRD memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal selama masa transisi. Seluruh pejabat manajerial maupun nonmanajerial pada perangkat daerah lama tetap menjalankan tugas dan fungsinya hingga dilakukan pelantikan berdasarkan struktur organisasi yang baru.

Ketentuan ini dibuat untuk menghindari kekosongan pelayanan publik dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan layanan tanpa hambatan.

Sementara itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku hingga terbit regulasi nasional terkait urusan pemerintahan umum.

Dalam laporan akhirnya, Pansus DPRD Wajo juga menitipkan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah. Di antaranya percepatan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana, penempatan ASN berdasarkan kompetensi dan kebutuhan jabatan, serta penyiapan transisi kelembagaan yang matang mencakup aset, personel, dokumen anggaran, hingga program kerja.

DPRD juga menekankan pentingnya dukungan anggaran dan sarana prasarana bagi perangkat daerah baru agar mampu bekerja optimal. Bahkan, lembaga legislatif itu meminta evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas struktur organisasi yang baru paling lambat dua tahun setelah diberlakukan.

Dengan disahkannya Perda tersebut, Wajo kini resmi memulai fase baru reformasi birokrasi. Harapannya, struktur pemerintahan yang lebih ramping, fokus, dan adaptif dapat menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efektif, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat. (*)

Topik Populer: Berita Wajo Hari Ini