Wajo, Katasulsel.com — Di era media sosial, sebuah unggahan Instagram bisa menjadi pintu menuju bisnis besar. Namun dalam kasus yang diungkap Polres Wajo, unggahan yang menawarkan keuntungan investasi justru berujung pada laporan pidana dan kerugian miliaran rupiah.
Polisi mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi yang diduga telah menjerat puluhan warga. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MR (19) dan AA (21).
Yang mengejutkan, keduanya masih berusia sangat muda. Namun dari hasil penyelidikan, skema yang dijalankan diduga berhasil menghimpun dana hingga sekitar Rp4 miliar dari sedikitnya 40 korban.
Kapolres Wajo, AKBP Douglas Mahendrajaya, mengungkapkan perkara tersebut mulai terungkap setelah laporan polisi diterima pada 1 Agustus 2026.
Menurutnya, para tersangka memanfaatkan media sosial sebagai etalase untuk menawarkan investasi dengan janji keuntungan menarik.
“Korban awalnya melihat penawaran melalui Instagram, kemudian diarahkan berkomunikasi lewat WhatsApp dan diberikan berbagai pilihan investasi dengan keuntungan tertentu,” jelas Douglas, Kamis (13/8/2026).
Yang membuat banyak korban tertarik, investasi tersebut disebut-sebut sebagai peluang menghasilkan keuntungan tanpa risiko.
Bagi sebagian orang, tawaran itu terdengar terlalu indah untuk dilewatkan.
Namun justru di titik itulah penyidik menemukan pola yang mencurigakan.
Dari hasil penyidikan, polisi menduga dana yang masuk dari investor baru digunakan untuk membayar keuntungan maupun modal investor sebelumnya.
Dalam dunia keuangan, pola semacam itu sering menjadi tanda bahaya karena bergantung pada masuknya dana baru secara terus-menerus agar sistem tetap berjalan.
Ketika arus dana melambat, skema biasanya mulai kehilangan kemampuan membayar kewajiban kepada para investor.
Itulah yang diduga terjadi dalam kasus ini.
Pada akhir Juli 2026, tersangka disebut tidak lagi mampu mengembalikan dana para investor yang telah menyetorkan uang mereka.
Akibatnya, keluhan mulai bermunculan dan berujung pada laporan ke polisi.
Penyidik kemudian menelusuri aliran dana dan menemukan sebagian uang korban diduga digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi.
Mulai dari menyewa ruko, membuka usaha penjualan pakaian dan aksesori, membeli perangkat elektronik premium, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam penggeledahan dan penyitaan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil pengelolaan dana tersebut.
Di antaranya rekening koran perbankan, dua unit iPhone 17 Pro Max, satu unit iPad Gen 11, serta sebuah ruko berikut stok pakaian dan aksesori yang ada di dalamnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan bagaimana media sosial kini tidak hanya menjadi sarana promosi bisnis, tetapi juga bisa dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan secara cepat.
Dengan tampilan yang meyakinkan, testimoni, serta janji keuntungan yang menarik, banyak orang akhirnya tergoda tanpa melakukan verifikasi lebih jauh.
Kapolres Wajo mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Pastikan legalitas dan lakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum menyerahkan uang kepada pihak lain,” tegas Douglas.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Wajo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut.
Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah korban maupun nilai kerugian akan bertambah seiring pendalaman kasus.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa dalam dunia investasi ada satu prinsip yang selalu relevan:
Semakin mudah keuntungan dijanjikan, semakin besar kehati-hatian yang harus digunakan.
Sebab dalam banyak kasus, yang terlihat seperti peluang emas bisa berubah menjadi kerugian besar ketika uang mulai sulit kembali.
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Wajo Hari Ini .
