Wajo, Katasulsel.com — Pagi itu bukan razia ayam. Bukan pula pemeriksaan kandang.
Yang dicari justru manusia.
Senin, 10 Agustus 2026, tim gabungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Wajo menyambangi PT Malindo Feedmill Farm Breeder 1 di Desa Ongkoe, Kecamatan Belawa.
Di sana ada sekitar 10 ribu ekor ayam yang tersebar di 12 kandang.
Tetapi perhatian petugas tertuju kepada satu orang.
Seorang warga negara Malaysia yang bekerja sebagai Manajer Produksi.
Bukan karena ia melakukan pelanggaran.
Justru sebaliknya.
Petugas ingin memastikan: orang asing yang bekerja di pelosok Wajo itu benar-benar bekerja secara sah.
Bukan Sekadar Tanya Paspor
Operasi dimulai dari Kantor Desa Ongkoe. Briefing dipimpin Kepala Sub Seksi Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Parepare, Ahmad Setiawan, selaku Ketua Tim Operasi.
Sekitar pukul 09.10 WITA, tim bergerak menuju perusahaan.
Mereka tidak datang sendiri.
Ada unsur Kesbangpol Wajo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sat Intelkam Polres Wajo, Kodim 1406 Wajo, Pemerintah Desa Ongkoe, dan jajaran Imigrasi Parepare.
Sebab pengawasan orang asing memang tidak cukup dilakukan dengan satu pasang mata.
Ada sisi keimigrasian.
Ada sisi ketenagakerjaan.
Ada pula aspek keamanan dan keberadaan orang asing di daerah.
Satu Orang, Banyak yang Diperiksa
TKA asal Malaysia itu kemudian diperiksa.
Bukan cuma paspornya.
Dokumen keimigrasian dan ketenagakerjaannya dicocokkan dengan keberadaan serta aktivitasnya di perusahaan.
Hasilnya cukup melegakan.
Ia memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Aktivitasnya juga dinilai sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian.
Yang Diperiksa Bukan Hanya Dia
Tim kemudian menyisir area perusahaan dan mess.
Tujuannya bukan mencari-cari kesalahan.
Melainkan memastikan tidak ada WNA lain yang keberadaannya tidak terpantau atau melakukan aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
Perusahaan juga diingatkan mengenai kewajiban melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing.
Setiap TKA yang dipekerjakan harus memiliki dokumen yang dipersyaratkan dan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Tidak Ada Pelanggaran Bukan Berarti Pengawasan Berhenti
Justru di sinilah makna operasi tersebut.
Operasi pengawasan tidak harus selalu menghasilkan penangkapan.
Tidak harus selalu ada deportasi.
Tidak harus selalu ada pelanggaran.
Kadang hasil terbaik dari sebuah operasi adalah ketika petugas datang, memeriksa, mencocokkan dokumen, lalu pulang dengan kesimpulan:
semuanya sesuai aturan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, mengatakan pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Operasi gabungan juga menjadi sarana memperkuat pertukaran informasi antarinstansi.
Dari 10 Ribu Ayam, Perhatian Jatuh kepada Satu Orang
Ada ironi kecil di peternakan itu.
Perusahaan memiliki sekitar 10 ribu ekor ayam.
Produksi telurnya dikirim ke sejumlah daerah, termasuk Makassar dan Palu.
Limbahnya bahkan dimanfaatkan sebagai pupuk.
Namun pada hari itu, yang paling diperhatikan bukan hasil produksi perusahaan.
Melainkan satu tenaga kerja asing di balik produksi tersebut.
Satu orang diperiksa.
Dokumennya lengkap.
Aktivitasnya sesuai.
Tidak ada pelanggaran.
Tetapi pesan dari operasi itu jelas:
Di mana pun orang asing bekerja—di kota, kawasan industri, bahkan di tengah peternakan—negara tetap hadir memastikan keberadaannya berada dalam koridor hukum.
Dan bagi perusahaan, pesannya juga sederhana:
Mempekerjakan tenaga asing bukan sekadar soal mendatangkan tenaga ahli.
Ada dokumen.
Ada kewajiban.
Ada pelaporan.
Dan ada hukum yang harus dipatuhi. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Wajo Hari Ini .
