Percepatan layanan ini dinilai menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi di sektor pelayanan publik. Selain memangkas waktu pengurusan, sistem tersebut juga mengurangi biaya dan beban perjalanan masyarakat.
Bupati Enrekang, H. Yusuf Ritangga, memberikan apresiasi atas kinerja Disdukcapil yang mampu mempercepat penyelesaian program tersebut.
Menurutnya, kemudahan akses layanan administrasi kependudukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus terus diperkuat.
“Pelayanan publik yang cepat, mudah, dan dekat dengan masyarakat menjadi prioritas pemerintah daerah. Kami mendukung penuh setiap inovasi yang memudahkan warga memperoleh hak-hak administrasinya,” ujar Yusuf Ritangga.
Keberhasilan menghadirkan layanan perekaman dan pencetakan KTP-el di seluruh kecamatan menjadi salah satu indikator peningkatan kualitas pelayanan publik di Enrekang.
Bagi masyarakat, perubahan itu bukan sekadar soal dokumen kependudukan. Lebih dari itu, kehadiran layanan hingga ke tingkat kecamatan menjadi simbol bahwa pelayanan pemerintah kini semakin dekat, cepat, dan mudah dijangkau. (Fungfi)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Enrekang Hari Ini .
