Enrekang, katasulsel.com – Sidang kasus kematian tragis Rustam (21), pemuda asal Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, kembali menyisakan tanda tanya besar. Di tengah tuntutan 13 tahun penjara terhadap terdakwa Joni alias Bapak Najwa, keluarga korban justru semakin yakin ada fakta penting yang belum terungkap di ruang sidang.
Bukan tanpa alasan.
Selain luka tusuk mematikan yang merenggut nyawa Rustam, keluarga mengungkap sejumlah kejanggalan yang hingga kini masih mengusik mereka. Mulai dari telepon genggam korban yang sempat hilang selama dua hari setelah kejadian, hingga uang tunai Rp1,7 juta yang disebut ikut lenyap tanpa jejak.
“Banyak hal yang menurut kami belum terjawab. Kami menduga pelakunya tidak hanya satu orang. Ada indikasi peristiwa ini sudah direncanakan sebelumnya,” ujar Hamzah, perwakilan keluarga korban, usai persidangan di Pengadilan Negeri Enrekang, Rabu (24/6/2026).
Pernyataan itu muncul setelah keluarga mencermati sejumlah keterangan saksi dan fakta persidangan yang dinilai masih menyisakan ruang pertanyaan.
Salah satu yang paling mengganjal adalah kondisi korban saat insiden terjadi.
Berdasarkan hasil visum, Rustam mengalami luka tusuk tembus di paha kiri dengan kedalaman mencapai 12 sentimeter. Luka tersebut menyebabkan pendarahan hebat hingga korban meninggal dunia akibat syok hipovolemik.
Namun bagi keluarga, muncul pertanyaan yang belum terjawab: apakah mungkin seorang pemuda seperti Rustam tidak melakukan perlawanan berarti jika hanya berhadapan dengan satu orang pelaku?
“Kami hanya ingin semuanya terang. Kalau memang hanya satu pelaku, semua fakta harus benar-benar jelas,” kata Hamzah.
Keluarga juga menyoroti keberadaan sejumlah orang di lokasi kejadian. Mereka mempertanyakan mengapa tidak ada upaya yang cukup untuk mencegah atau menyelamatkan korban ketika situasi mulai memanas.
Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui parang yang digunakan dalam peristiwa berdarah itu bukan milik terdakwa, melainkan milik salah seorang saksi yang berada di lokasi.
Dalam persidangan, saksi Anca menerangkan bahwa sebelum insiden terjadi, korban, terdakwa dan beberapa orang lainnya sempat berkumpul sambil mengonsumsi minuman tradisional jenis ballo.
Anca mengaku berada sekitar 30 meter dari lokasi saat keributan terjadi. Ketika kembali, ia melihat Rustam sudah tergeletak bersimbah darah, sementara terdakwa masih berada di sekitar tempat kejadian.
“Saya kembali dan melihat korban sudah bersimbah darah. Saat itu pelaku juga masih ada di lokasi,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara. Namun bagi keluarga korban, tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan yang mereka harapkan.
Mereka mendesak majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian peristiwa secara mendalam agar tidak ada fakta yang tertinggal.
“Yang kami cari bukan sekadar hukuman berat. Kami ingin semua yang sebenarnya terjadi malam itu terungkap,” tegas Hamzah.
Kini, perhatian warga Baraka dan masyarakat Enrekang tertuju pada putusan majelis hakim. Sebab hingga sidang terakhir berlangsung, sejumlah pertanyaan yang muncul sejak malam kematian Rustam masih belum sepenuhnya menemukan jawaban.
