Makassar, Katasulsel.com – Dua perkara dugaan penyimpangan anggaran di Kabupaten Bone kini menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Bukan perkara kecil, penyelidikan tersebut menyangkut bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) senilai Rp243,6 miliar hingga dugaan permainan anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Bone.

Kedua perkara itu berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2024-2025. Kejati Sulsel tengah menelusuri kemungkinan penyimpangan dalam distribusi bantuan pertanian maupun proses penyusunan program yang masuk ke dalam APBD.

Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, mengungkapkan penyelidikan perkara alsintan telah mengarah pada sejumlah indikasi yang perlu didalami lebih lanjut.

Nilai bantuan yang menjadi objek penelusuran mencapai Rp243,6 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari Kementerian Pertanian, dengan rincian Rp123,6 miliar pada 2024 dan Rp120 miliar pada 2025.

Besarnya nilai bantuan membuat penyidik harus memastikan apakah seluruh peralatan pertanian benar-benar sampai kepada kelompok tani yang berhak menerimanya.

Sejauh ini, sebanyak 74 pihak telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari kelompok tani hingga jajaran dinas pertanian kabupaten/kota.

Pemeriksaan tidak hanya menyangkut administrasi pengadaan. Penyidik juga menelusuri proses penetapan penerima, mekanisme penyaluran, penerimaan barang, hingga keberadaan alsintan di lapangan.

Dari penelusuran awal, muncul indikasi dugaan penebusan alat kepada oknum tertentu serta manipulasi data kelompok tani penerima bantuan.

Temuan tersebut menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk mengurai kemungkinan penyimpangan dalam distribusi bantuan pemerintah tersebut.

Pada 2024, bantuan yang disalurkan meliputi traktor roda empat, traktor roda dua, traktor crawler, pompa air, dan hand sprayer.

Sementara pada 2025, jenis bantuan mencakup traktor roda empat, combine harvester, en-traktor, serta hand sprayer.