Kejati kini berupaya mencocokkan data alokasi bantuan dengan kondisi riil di daerah. Berapa unit yang seharusnya diterima setiap kabupaten, berapa yang benar-benar disalurkan, dan apakah seluruhnya berada di tangan kelompok tani penerima.

Menurut Syarifuddin, proses tersebut membutuhkan waktu karena penyidik harus melakukan konfirmasi lintas daerah serta mengumpulkan data pembanding.

Pokir DPRD Bone ikut disorot

Di tengah penelusuran bantuan pertanian, Kejati Sulsel juga membongkar dugaan persoalan lain dalam penyusunan anggaran Pokir DPRD Kabupaten Bone.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan indikasi dugaan persekongkolan dalam proses penetapan APBD periode 2024-2025.

Program yang diduga dipaksakan masuk ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) menjadi salah satu fokus penyelidikan. Persoalannya, program tersebut diduga tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Dugaan penyimpangan ini bukan sekadar persoalan prosedur penganggaran. Dampaknya disebut merembet pada sejumlah kewajiban pemerintah daerah yang justru tidak terbayarkan.

Di antaranya Tunjangan Hari Raya (THR) guru senilai Rp37 miliar, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Kabupaten Bone, hingga iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat miskin.

Dengan kata lain, penyidik sedang menelusuri bagaimana program yang diduga tidak melalui perencanaan semestinya bisa masuk ke dalam dokumen anggaran, sementara sejumlah kebutuhan penting pemerintah daerah justru terkendala pembayaran.

Untuk memperdalam perkara tersebut, Kejati telah melibatkan ahli perencanaan anggaran daerah dan auditor.

“Kami sudah menggandeng ahli perencana APBD dan auditor untuk membongkar persekongkolan ini,” ungkap Syarifuddin.

Di luar dua perkara tersebut, Kejati Sulsel juga tengah menghadapi permohonan praperadilan kedua yang diajukan mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran 2024.

Syarifuddin menegaskan, penetapan tersangka kembali pada 1 September 2026 telah didasarkan pada sedikitnya dua alat bukti baru. Bukti tersebut antara lain laporan audit BPKP tertanggal 22 Juni 2026, keterangan ahli, bukti elektronik, dan pemeriksaan saksi.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan pihaknya telah menyiapkan pengawalan terhadap proses persidangan praperadilan tersebut.