Makassar, katasulsel.com — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Rabu (17/06/2026).
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA itu merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengadaan Perpustakaan Digital (Bookless Library) Tahun Anggaran 2022.
Fokus penggeledahan dilakukan di ruang Bidang Sekolah Menengah Atas (SMA), yang diduga menyimpan sejumlah dokumen penting terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, bersama tim penyidik Pidsus.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan perpustakaan digital.
Dokumen yang diamankan meliputi dokumen perencanaan kegiatan, kontrak pengadaan, serta dokumen keuangan seperti Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) belanja beserta dokumen pendukung lainnya.
Seluruh dokumen tersebut kini menjadi bagian dari alat bukti yang akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proyek yang bersumber dari anggaran tahun 2022 tersebut.
Aspidsus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
“Langkah ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti agar perkara dapat diungkap secara terang dan komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik akan terus mendalami setiap dokumen yang telah diamankan serta menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan pengadaan tersebut.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
Kasus dugaan korupsi pengadaan perpustakaan digital ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program yang seharusnya mendukung transformasi digital di sektor pendidikan, namun kini justru tengah disorot aparat penegak hukum. (*)
