Soppeng, Katasulsel.com — Sebuah perkenalan di media sosial berujung panjang.

Seorang gadis berusia 16 tahun yang awalnya hanya ingin bertemu dengan pacarnya di sebuah hotel di Soppeng, kini menjadi korban dalam perkara kekerasan seksual yang ditangani polisi.

Kasus tersebut menyeret sembilan orang.

Cerita bermula dari komunikasi di dunia maya.

Korban berkenalan dengan seorang pria melalui media sosial. Hubungan mereka kemudian berkembang hingga keduanya sepakat berpacaran.

Pertemuan langsung pun direncanakan.

Minggu malam, 23 Agustus 2026, korban datang ke sebuah hotel di kawasan Jalan Merdeka, Laburawung, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Namun, pertemuan yang semula bersifat pribadi itu berubah menjadi situasi yang diduga tidak diinginkan korban.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman mengatakan korban diduga dipaksa oleh pacarnya dan juga dipaksa mengonsumsi minuman keras.

Setelah itu, terduga pelaku disebut menghubungi teman-temannya.

Satu per satu datang.

Jumlahnya mencapai delapan orang.

Polisi menduga korban kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan secara bergantian.

Peristiwa itu akhirnya mendorong korban mengambil langkah hukum.

Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Soppeng.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti.

Sehari setelah kejadian, Senin (24/8/2026), polisi bergerak mencari para terduga pelaku.

Sembilan orang kemudian diamankan di kawasan Jalan Malaka Raya, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Soppeng.

Mereka masing-masing berinisial AT, TF, AM, BD, AR, AN, HR, RM, dan FR.

Polisi belum mengungkapkan usia masing-masing orang yang diamankan.

Kasus ini kini berada dalam penanganan Polres Soppeng.

Penyidik masih mendalami keterangan korban, para terduga pelaku, serta bukti-bukti lain untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi malam itu.

Karena korban masih berusia 16 tahun, identitasnya tidak diungkap demi melindungi privasi dan kepentingan terbaik korban.

Perkara tersebut juga menjadi peringatan bahwa hubungan yang dibangun melalui media sosial dapat membawa risiko ketika pertemuan langsung tidak berlangsung dalam situasi yang aman.

Sebab dalam kasus ini, sebuah percakapan di dunia maya berakhir menjadi perkara pidana di Kabupaten Soppeng.

Kenal lewat layar. Bertemu di hotel. Berakhir di kantor polisi.

Dan kini, sembilan orang harus menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. (*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Soppeng Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Soppeng hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Soppeng terbaru di sini