Luwu Timur, Katasulsel.com – Rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mendapat perhatian langsung dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Lembaga negara tersebut meminta agar proses penggusuran warga yang terdampak pembangunan kawasan industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP) ditunda sementara.

Permintaan itu disampaikan melalui surat resmi Komnas HAM kepada Bupati Luwu Timur selaku Ketua Tim Terpadu Pelaksana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka penyediaan lahan untuk pembangunan kawasan industri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

Surat bernomor 594/PM.00/TL.02/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghentikan sementara rencana pengosongan lahan hingga terdapat kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak.

Langkah Komnas HAM diambil setelah menerima pengaduan dari LBH Makassar yang mendampingi 29 petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Warga mengaku menghadapi ancaman penggusuran setelah diterbitkannya Surat Perintah Pengosongan oleh Tim Terpadu pada 2 Juli 2026.

Dalam aduannya, warga menilai proses pengadaan lahan untuk kawasan industri IHIP di Luwu Timur belum memberikan ruang konsultasi yang memadai kepada masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan di kawasan tersebut.

Selain itu, warga juga menyoroti belum terpenuhinya prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan yang diberikan secara bebas, berdasarkan informasi yang cukup, serta tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Komnas HAM menegaskan bahwa hak atas tempat tinggal dan penghidupan yang layak merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, setiap proses penyediaan lahan harus tetap mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat terdampak.

Berdasarkan kewenangan yang dimiliki sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda pelaksanaan penggusuran sampai ditemukan solusi yang disepakati bersama.

Dalam suratnya, Komnas HAM juga mengingatkan pentingnya transparansi informasi dan dialog terbuka dalam penyelesaian konflik agraria, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan kawasan industri strategis seperti Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Kecamatan Malili.

Menurut Komnas HAM, penggusuran terhadap warga yang telah lama tinggal di Dusun Laoli berpotensi menyebabkan hilangnya tempat tinggal sekaligus sumber mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada lahan tersebut.

Karena itu, Komnas HAM menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelesaian sengketa lahan di Laoli sebagai bagian dari tugas pengawasan dan perlindungan hak asasi manusia.

Kasus Laoli menjadi salah satu isu yang menyita perhatian masyarakat Luwu Timur dalam beberapa pekan terakhir. Di satu sisi, pembangunan Indonesia Huali Industry Park diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja. Namun di sisi lain, sejumlah warga meminta agar proses pengadaan lahan dilakukan secara transparan, adil, dan menghormati hak-hak masyarakat yang terdampak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan, maupun pihak Indonesia Huali Industry Park terkait surat yang dilayangkan Komnas HAM tersebut. (*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Makassar hanya di Katasulsel.com

πŸ‘‰ Lihat semua berita Makassar terbaru di sini