Polisi menduga kuat sabu tersebut merupakan bagian dari jalur distribusi jaringan internasional yang masuk melalui Sumatera lalu dikirim ke Jakarta dan Makassar.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Makassar masih terus mendalami kasus tersebut untuk memburu kemungkinan adanya pemasok utama maupun pengendali jaringan lintas negara.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan pidana lain yang berkaitan.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara minimal enam tahun hingga pidana mati.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar peredaran sabu di Makassar yang melibatkan jaringan lintas provinsi hingga dugaan koneksi internasional. (*)
