Polisi menduga kuat sabu tersebut merupakan bagian dari jalur distribusi jaringan internasional yang masuk melalui Sumatera lalu dikirim ke Jakarta dan Makassar.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Makassar masih terus mendalami kasus tersebut untuk memburu kemungkinan adanya pemasok utama maupun pengendali jaringan lintas negara.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan pidana lain yang berkaitan.
Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara minimal enam tahun hingga pidana mati.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar peredaran sabu di Makassar yang melibatkan jaringan lintas provinsi hingga dugaan koneksi internasional. (*)
Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Makassar Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Makassar hanya di Katasulsel.com
Halaman
