Edy Basri adalah seorang jurnalis senior, akademisi, sekaligus pengelola media daring yang telah berkecimpung di dunia jurnalistik selama bertahun-tahun. Saat ini, ia menjabat sebagai Pimpinan Redaksi Katasulsel.com, salah satu media online yang berfokus pada pemberitaan daerah, pemerintahan, hukum, pendidikan, dan berbagai isu strategis di Sulawesi Selatan.
Karier jurnalistiknya ditempa melalui pendidikan dan pelatihan serta pengalaman bekerja di sejumlah media terkemuka di Indonesia, di antaranya Harian PAREPOS dan Harian FAJAR, media terkemuka di Sulawesi Selatan. Pengalaman tersebut membentuk kapasitasnya dalam bidang peliputan, penulisan berita, investigasi, hingga manajemen redaksi. Konsistensinya dalam menjaga profesionalisme dan etika jurnalistik membawanya meraih pengakuan kompetensi sebagai Wartawan Utama setelah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Dewan Pers pada tahun 2018.
Selain aktif di dunia pers, Edy Basri juga menaruh perhatian besar pada bidang pendidikan. Ia terlibat dalam kegiatan akademik sebagai pengajar pada bidang Ilmu Hukum, khususnya pada mata kuliah yang berkaitan dengan hukum pidana dan perdata serta kajian peraturan perundang-undangan. Baginya, dunia jurnalistik dan dunia akademik memiliki keterkaitan yang erat dalam membangun masyarakat yang kritis, berintegritas, dan berorientasi pada penegakan hukum.
Melalui berbagai aktivitasnya sebagai jurnalis, penulis, dan pengajar, Edy Basri terus berupaya menghadirkan informasi yang akurat, mendidik, serta memberikan kontribusi bagi pengembangan literasi, demokrasi, dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Edy Basri meyakini bahwa pers yang independen dan pendidikan yang berkualitas merupakan dua pilar penting dalam menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik.
Polisi menduga kuat sabu tersebut merupakan bagian dari jalur distribusi jaringan internasional yang masuk melalui Sumatera lalu dikirim ke Jakarta dan Makassar.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Makassar masih terus mendalami kasus tersebut untuk memburu kemungkinan adanya pemasok utama maupun pengendali jaringan lintas negara.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan pidana lain yang berkaitan.
Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari penjara minimal enam tahun hingga pidana mati.
Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar peredaran sabu di Makassar yang melibatkan jaringan lintas provinsi hingga dugaan koneksi internasional. (*)