Wajo, katasulsel.com — Di tengah geliat proyek eksplorasi migas yang disebut sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional, sekelompok warga dari Desa Tellulimpoe, Kecamatan Majauleng, memilih mengetuk pintu DPRD Kabupaten Wajo.

Mereka datang bukan membawa penolakan, bukan pula menghalangi investasi.

Yang mereka bawa adalah satu pertanyaan sederhana: mengapa ada yang mendapatkan kompensasi, sementara pihak lain yang mengaku terdampak justru belum memperoleh perlakuan serupa?

Aspirasi itu disampaikan langsung kepada anggota DPRD Kabupaten Wajo, Amran dan Apriliani, Jumat (12/6/2026).

Koordinator aspirasi, Firmansyah, bersama pengelola kawasan Ex-Ornament Lasalima, Muh. Bakri, menilai kebijakan kompensasi yang diberikan pasca kegiatan eksplorasi migas perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat.

Menurut mereka, aktivitas eksplorasi yang dilakukan perusahaan migas di kawasan Seppangnge melintasi wilayah perairan yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga dan pengelola kawasan budidaya.

Masyarakat mengaku tidak pernah menghambat kegiatan tersebut. Bahkan sejak awal, pihak pengelola disebut mendukung pelaksanaan program eksplorasi yang dijalankan perusahaan.

Namun dukungan itu kini berubah menjadi tanda tanya.

Pasalnya, salah satu pengelola kawasan dikabarkan memperoleh kompensasi berupa perpanjangan masa pengelolaan, sementara pihak lain yang merasa mengalami dampak serupa belum menerima kebijakan yang sama.

“Kami tidak datang untuk menggugat siapa pun. Kami hanya ingin tahu dasar pertimbangannya. Kalau memang ada kompensasi, kenapa tidak berlaku sama bagi pihak yang sama-sama terdampak?” kata Firmansyah di hadapan legislator.

Nada yang sama disampaikan Muh. Bakri.

Ia mengaku telah beberapa kali berkomunikasi dengan instansi terkait untuk meminta penjelasan maupun perlakuan yang setara. Namun hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai status permohonannya.

Menurut Bakri, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar jawaban administratif, melainkan kejelasan yang bisa diterima seluruh pihak secara terbuka.

“Kami berharap persoalan ini dibahas bersama sehingga semuanya terang. Kalau ada dasar kebijakan, sampaikan. Kalau ada hak masyarakat, juga harus dijelaskan,” ujarnya.

Persoalan ini kemudian bergeser dari sekadar urusan kompensasi menjadi isu transparansi kebijakan publik.

Karena bagi warga, keadilan tidak hanya soal nilai yang diterima, tetapi juga soal kesetaraan perlakuan dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan.

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota DPRD Wajo, Amran, menyatakan pihaknya akan mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Menurutnya, forum tersebut penting agar masyarakat memperoleh penjelasan langsung dari instansi teknis maupun perusahaan yang terlibat dalam kegiatan eksplorasi.

“Kami akan mengupayakan RDP agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka. Semua pihak harus hadir supaya tidak ada ruang bagi kesalahpahaman dan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan,” tegas Amran.

RDP tersebut direncanakan akan menghadirkan Dinas Perikanan Kabupaten Wajo, pihak perusahaan migas, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan terdampak.

Kini, warga Tellulimpoe menunggu satu hal: bukan janji baru, melainkan jawaban yang mereka anggap selama ini belum benar-benar mereka dapatkan.(*)