Jakarta, katasulsel.com β€” Palu itu akhirnya jatuh.

Tidak keras. Tidak menggelegar.

Tapi cukup untuk mengubah hidup seseorang.

Immanuel Ebenezer Gerungan. Noel. Nama yang beberapa tahun terakhir akrab di layar televisi. Kerap tampil. Kerap berdebat. Kerap mengomentari banyak hal.

Kali ini bukan Noel yang berbicara.

Hakim yang berbicara.

Putusannya: 4 tahun 6 bulan penjara.

Ruang sidang menjadi tempat berakhirnya perjalanan panjang perkara korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu.

Vonis tersebut memang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Tetapi bagi seorang mantan pejabat negara, ukuran hukuman bukan sekadar angka.

Empat tahun.

Lima tahun.

Atau sepuluh tahun.

Yang paling berat justru kalimat di depannya.

“Terbukti bersalah.”

Dua kata itu sering kali lebih menghantam daripada hitungan tahun.

Noel pernah berada di lingkar kekuasaan.

Masuk ruang rapat tanpa harus menunggu lama.

Bicara langsung kepada orang-orang penting.

Pendapatnya didengar.

Kehadirannya diperhitungkan.

Kini ruang yang ia hadapi berbeda.

Tidak ada meja rapat.

Tidak ada mikrofon konferensi pers.

Yang ada hanya meja hijau.

Dan hakim.

Majelis hakim menilai Noel terbukti menerima uang terkait pengurusan sertifikasi K3. Selain hukuman badan, ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti miliaran rupiah.

Negara ingin uang itu kembali.

Karena korupsi selalu punya dua wajah.

Satu wajah merugikan keuangan negara.

Satu wajah lagi merusak kepercayaan publik.

Yang kedua sering kali lebih sulit dipulihkan.

Menariknya, Noel memilih menerima putusan tersebut.

Tidak ada ledakan emosi.

Tidak ada kemarahan yang dipertontonkan.

Ia mengakui kesalahan dan menerima vonis yang dijatuhkan.

Sikap itu mungkin tidak menghapus perkara.

Tetapi setidaknya menutup satu babak dengan cara yang lebih tenang.

Publik pun kembali diingatkan pada satu kenyataan lama.

Bahwa jabatan bisa datang dan pergi.

Popularitas bisa naik dan turun.

Kekuasaan bisa berpindah tangan.

Tetapi hukum memiliki caranya sendiri untuk menunggu.

Kadang cepat.

Kadang lambat.

Namun ketika gilirannya tiba, yang berbicara bukan lagi pejabat.

Melainkan palu hakim. (*)

Mengawal akurasi dan kedalaman berita