Enrekang, katasulsel.com β Sebilah parang menjadi awal persoalan hukum yang kini bergulir di Kabupaten Enrekang.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Baraka, Kecamatan Baraka, Enrekang, pada Sabtu, 8 Agustus 2026.
Dua warga, Sultan Abbas dan Jabbar Abbas, menjadi korban dalam insiden tersebut. Keduanya mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan.
Namun perkara ini kemudian berkembang menjadi saling lapor.
Di tengah proses penyidikan, Satreskrim Polres Enrekang memilih membuka ruang penyelesaian secara restoratif justice sebelum perkara masuk pada tahap penetapan tersangka.
Mediasi kembali digelar untuk ketiga kalinya di Aula Wira Pratama, Rabu, 9 September 2026.
Pertemuan itu menghadirkan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk keluarga kedua belah pihak.
Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Dodie Ramaputra, SH mengatakan pendekatan restoratif justice menjadi salah satu mekanisme yang diutamakan sebelum penyidik mengambil langkah lebih jauh dalam perkara tersebut.
βDua pihak saling melaporkan. Pelapor juga dilaporkan terlapor. Keluarga kedua belah pihak hadir,β kata Dodie saat membuka pertemuan.
Dua Korban, Kondisi Berbeda
Dalam pertemuan tersebut, kondisi kedua korban menjadi salah satu perhatian.
Sultan Abbas mengalami luka pada bagian punggung sebelah kiri.
Sementara Jabbar Abbas mengalami luka pada kedua paha bagian depan dan masih menjalani perawatan intensif.
Karena kondisinya belum memungkinkan hadir, Jabbar diwakili oleh kakaknya.
Suasana pertemuan sempat emosional. Sang kakak tidak kuasa menahan tangis ketika proses mediasi berlangsung.
Di sisi lain, pihak terlapor dalam perkara tersebut disebut melibatkan Roman dan Ardiansyah.
Penyidik menjelaskan perkara tersebut memiliki dinamika karena adanya laporan dari kedua pihak.
Menurut keterangan penyidik, dalam proses di SPKT terdapat satu laporan polisi yang masuk atas nama Sultan Abbas dan Jabbar Abbas.
Mediasi Tak Langsung Berjalan Mulus
Upaya penyelesaian secara damai sebenarnya telah beberapa kali difasilitasi penyidik.
Namun, dua upaya awal disebut mendapat penolakan atau kontra dari keluarga korban.
Polisi kemudian kembali membuka ruang komunikasi.
Pada pertemuan ketiga, mekanisme restoratif justice kembali ditawarkan kepada kedua belah pihak.
Pertemuan itu juga dihadiri Wakil Ketua I DPRD Enrekang Abd. Rahman Zulkarnain serta mantan anggota DPRD Enrekang Haeruddin dari pihak terlapor.
Dodie mengatakan penyidik sebenarnya telah memasuki tahapan penyidikan dan perkara tersebut dipersiapkan untuk digelar.
Namun, pintu perdamaian tetap dibuka sebelum keputusan mengenai status tersangka diambil.
βSat Reskrim mediasi sebelum ditetapkan tersangkanya yang sudah masuk dalam proses sidik untuk digelar perkara. Tapi saat ini sebelum penetapan tersangka tetap membuka pintu komunikasi mediasi dari kedua belah pihak,β ujar Dodie.
Dokumen Perdamaian Sudah Disiapkan
Kanit Resum Satreskrim Polres Enrekang Ipda Musafir mengatakan proses restoratif justice kini telah masuk pada tahap persiapan dokumen kesepakatan.
Saat ditemui media pada 11 September 2026, Musafir mengatakan dokumen kesepakatan damai kedua belah pihak telah disiapkan penyidik.
Polisi tinggal menunggu kedatangan kedua pihak untuk menjalani proses sesuai mekanisme yang berlaku.
βPara pihak secara terjadwal sudah ada untuk datang kembali. Secara mekanisme RG karena dokumen kesepakatan sudah disiapkan penyidik,β kata Musafir.
Menurut dia, pelaksanaan kesepakatan tersebut pada prinsipnya dapat dilakukan apabila kedua belah pihak hadir dan menyatakan kesediaannya.
βDokumen kesepakatan RG itu ya prinsipnya kalau mereka datang dilaksanakan,β ujarnya.
Kasus Belum Berakhir
Perkara penganiayaan di Baraka ini belum serta-merta selesai hanya karena mediasi telah dilakukan.
Penyidik masih harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk memastikan kesepakatan para pihak apabila restoratif justice benar-benar ditempuh.
Bagi keluarga korban, persoalannya bukan hanya soal perdamaian.
Ada luka yang harus dipulihkan, ada proses hukum yang harus dijalankan, dan ada harapan agar perkara yang bermula dari aksi dengan senjata tajam itu tidak kembali menimbulkan persoalan baru.
Sementara bagi penyidik, ruang dialog masih dibuka sebelum perkara masuk ke tahap penetapan tersang. (FungFi)
