Sidrap, Katasulsel.com β Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram yang beberapa pekan terakhir dikeluhkan warga Sidrap akhirnya mendapat respons tegas dari Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang. Tak sekadar mengimbau, Bupati Syaharuddin Alrif bersama Wakil Bupati Nurkanaah turun langsung mengingatkan seluruh agen dan pangkalan agar tidak memainkan distribusi maupun harga gas bersubsidi.
Melalui sebuah pengumuman resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat, Pemkab Sidrap menegaskan bahwa gas elpiji 3 kilogram merupakan barang subsidi yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat miskin. Karena itu, penyalur diminta melayani masyarakat sesuai ketentuan dan tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pesan itu muncul di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap gas melon, terutama memasuki musim kemarau ketika aktivitas rumah tangga maupun usaha kecil meningkat.
Pemkab memastikan pengawasan terhadap distribusi elpiji telah dilakukan hingga tingkat pangkalan. Seluruh perangkat daerah disebut ikut melakukan pendampingan agar penyaluran berjalan sesuai aturan.
Di sisi lain, Pertamina juga diklaim telah meningkatkan penyaluran. Dalam pengumuman tersebut disebutkan realisasi distribusi telah mencapai 109 persen dari kuota berjalan. Bahkan, pemerintah telah mengusulkan penambahan kuota sebesar 30 persen dari alokasi tahun 2026.
Saat ini, rata-rata sekitar 13 ribu tabung gas 3 kilogram didistribusikan setiap hari di Sidrap. Untuk mengatasi lonjakan permintaan, Pertamina juga melakukan extra dropping selama dua hingga tiga hari ke depan dengan tambahan sekitar 50 persen dari jatah distribusi harian.
Meski pasokan ditambah, Bupati Syaharuddin mengingatkan agar kondisi ini tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mencari keuntungan.
Ia meminta agen, pangkalan maupun pengecer tidak memanipulasi situasi dengan menaikkan harga di luar ketentuan. Menurutnya, masyarakat sangat membutuhkan gas subsidi sehingga distribusi harus benar-benar tepat sasaran.
Tak berhenti di situ, Pemkab Sidrap juga menggandeng Polres Sidrap untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan. Langkah ini sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga distribusi gas bersubsidi tetap tertib.
Pemerintah bahkan memberikan peringatan keras kepada pangkalan yang terbukti melanggar aturan. Selain dapat diproses secara hukum, izin pangkalan juga terancam dicabut oleh agen apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Peringatan serupa juga ditujukan kepada para pengecer. Siapa pun yang kedapatan menjual gas elpiji dengan harga tidak wajar disebut akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, Pemkab Sidrap berharap distribusi gas melon kembali normal, harga tetap terkendali, dan masyarakat kecil yang memang berhak menerima subsidi tidak lagi kesulitan memperoleh elpiji 3 kilogram. Pemerintah pun mengajak seluruh pihak untuk ikut mengawasi agar bantuan energi bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. (*)
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
