Pinrang, katasulsel.com — Langkah seorang remaja berusia 16 tahun berinisial R alias Rammang terhenti di sebuah pusat perbelanjaan di Pinrang. Ia diamankan aparat saat berada di kawasan Mall Sejahtera, Jumat (1/5/2026), setelah diduga terlibat serangkaian aksi pencurian.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait kasus pembobolan toko milik seorang warga, Babar H Laton. Peristiwa pencurian itu terjadi sehari sebelumnya dan baru diketahui setelah karyawan toko memberi kabar kepada pemilik.

Rekaman kamera pengawas menjadi titik terang. Dari sana terlihat seseorang masuk dengan cara merusak akses pintu, lalu mengambil sejumlah barang berharga.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain satu unit ponsel dan perangkat penyimpanan data, dengan total kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp10 juta.

Namun, cerita tidak berhenti di satu kejadian.

Dalam pemeriksaan awal, remaja asal Kecamatan Cempa itu diduga sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Sasarannya disebut-sebut toko kosmetik di kawasan Pasar Sentral Pinrang, termasuk dugaan pencurian uang tunai.

Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Di antaranya uang tunai, produk kecantikan, serta barang pribadi milik terduga pelaku. Beberapa peralatan seperti kunci gembok juga ditemukan dan diduga digunakan saat menjalankan aksinya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi warga lain yang merasa dirugikan agar melapor secara resmi.

Kasus ini menjadi potret lain dari fenomena kejahatan usia muda—di mana faktor lingkungan, kesempatan, hingga pengawasan sering kali menjadi celah. Di balik angka kerugian, ada persoalan yang lebih besar: bagaimana mencegah pola serupa terulang sejak dini. (*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita