Jakarta, katasulsel.com — Markas Besar TNI menegaskan tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait pengerahan prajurit untuk operasi pemberantasan begal di berbagai daerah.
Meski demikian, TNI memastikan tetap hadir di lapangan untuk mendukung upaya pengamanan bersama Polri dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, menegaskan bahwa peran TNI dalam isu keamanan jalanan bukan dalam konteks penegakan hukum terhadap warga sipil, melainkan bentuk dukungan terhadap aparat kepolisian.
“Tidak ada instruksi khusus dari Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal. Namun TNI tetap mendukung kehadiran prajurit di lapangan untuk membantu Polri,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Ia menekankan, kewenangan penanganan tindak pidana tetap berada di tangan Kepolisian Republik Indonesia. Karena itu, TNI tidak menjalankan fungsi penegakan hukum terhadap masyarakat sipil.
Menurut Nas, keterlibatan prajurit TNI di lapangan semata-mata untuk memperkuat stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui koordinasi lintas institusi.
“TNI hadir untuk membantu tugas Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Mabes TNI juga memastikan hingga saat ini belum ada pembentukan satuan tugas khusus penanganan begal di tingkat Kodam maupun Kodim.
Namun, kerja sama dan koordinasi antara TNI dan Polri disebut terus berjalan di berbagai daerah, terutama dalam bentuk patroli gabungan di wilayah rawan kriminalitas.
Sebelumnya, sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya telah melaksanakan patroli bersama yang melibatkan unsur TNI dan kepolisian sebagai langkah preventif menekan angka kejahatan jalanan.
Keterlibatan TNI dalam patroli ini dilakukan melalui personel dari Koramil, Kodim, hingga batalion tempur yang dikerahkan untuk memperkuat pengamanan wilayah.
Di sisi lain, isu keamanan jalanan juga dikaitkan dengan rencana penguatan struktur pertahanan melalui pembentukan batalion teritorial pembangunan di sejumlah daerah.
Pemerintah menyebut keberadaan satuan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat stabilitas wilayah, termasuk dalam mendukung keamanan sosial di tingkat lokal.
Namun TNI menegaskan kembali bahwa seluruh langkah yang dilakukan tetap berada dalam koridor tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang diatur undang-undang.
Dengan penegasan ini, TNI ingin memastikan bahwa peran yang dijalankan di lapangan tetap jelas: mendukung keamanan bersama Polri, tanpa mengambil alih fungsi penegakan hukum.
