Pinrang, katasulsel.com — Polemik dugaan permintaan uang ratusan juta rupiah dalam penanganan kasus penipuan online menyeret perhatian publik lintas daerah.
Di tengah sorotan tersebut, Polres Pinrang menegaskan posisinya yang tidak terlibat dalam dugaan praktik pemerasan yang mencuat.
Dalam keterangannya di Pinrang, pihak kepolisian membenarkan bahwa seorang terduga pelaku berinisial MS sempat berada di Posko Resmob.
Namun kehadiran MS disebut bukan bagian dari penanganan oleh Polres Pinrang, melainkan atas permintaan tim dari Polda Sulawesi Tengah yang sedang melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Ananda menegaskan, jajarannya tidak mengetahui adanya permintaan uang Rp600 juta yang disebut-sebut sebagai syarat pembebasan.
Ia juga memastikan tidak ada keterlibatan anggota dalam proses tersebut.
Hal itu, juga dibenarkan oleh MS, warga yang diduga menjadi korban terpaksa menebus hingga Rp600 juta ke oknum.
Menurutnya, saat tim dari luar daerah datang, personel Resmob Polres Pinrang tengah disibukkan dengan agenda internal, termasuk kegiatan rilis kasus dan pengamanan jemaah haji, sehingga tidak terlibat dalam aktivitas pemeriksaan yang dilakukan.
Perkara ini bermula dari penggerebekan di wilayah Sidrap oleh tim siber Polda Sulawesi Tengah.
Dalam operasi tersebut, sejumlah orang diamankan bersama barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga terkait aktivitas penipuan berbasis digital.
Dari hasil penindakan itu, hanya beberapa orang yang kemudian diperiksa lebih lanjut, termasuk MS.
Dalam keterangannya, MS mengaku sempat berada dalam situasi yang menurutnya berkembang menjadi negosiasi. Ia mengklaim diminta sejumlah uang agar dapat dilepaskan dari proses hukum.
Nilai yang diminta disebut mencapai Rp900 juta sebelum akhirnya disepakati Rp600 juta.
MS mengaku memenuhi permintaan tersebut dengan harapan mendapatkan keringanan, termasuk janji pengembalian barang bukti yang disebut tidak sepenuhnya terpenuhi.
Di sisi lain, kepolisian di Sulawesi Tengah mengakui adanya dugaan pelanggaran oleh oknum anggotanya.
Proses pemeriksaan internal melalui Bidang Profesi dan Pengamanan tengah berjalan, dengan sedikitnya lima personel telah dimintai keterangan.
Situasi ini menempatkan perkara pada dua jalur berbeda: klarifikasi dari satuan yang disebut tidak terlibat, dan pemeriksaan internal terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran.
Polres Pinrang menegaskan bahwa keterlibatan mereka sebatas pada penggunaan fasilitas, tanpa masuk dalam substansi penanganan perkara.
Kini, publik menanti hasil pemeriksaan internal yang tengah berjalan. Dugaan praktik transaksional dalam penanganan hukum menjadi perhatian serius, sekaligus ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum itu sendiri. (*)
