Jakarta, Katasulsel.com β€” Presiden Prabowo Subianto meminta para gubernur dan bupati tidak khawatir soal aliran dana dari pemerintah pusat. Ia bahkan berjanji akan membuktikan bahwa uang yang mengalir ke provinsi dan kabupaten pada masa pemerintahannya jauh lebih besar dibandingkan periode sebelumnya.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat membuka Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

β€œPara bupati dan para gubernur, jangan khawatir saudara-saudara. Bukan, bukan kita kurangi uang ke kabupatenmu,” kata Prabowo.

Ia kemudian menegaskan bahwa pemerintahannya akan menyalurkan dana lebih besar ke daerah.

β€œNanti saya buktikan. Uang yang mengalir ke kabupatenmu, ke provinsimu, itu jauh lebih besar di zaman saya memerintah daripada sebelum ini,” ujarnya.

Prabowo juga meyakini penyaluran dana ke daerah akan bertambah pada tahun mendatang. Menurutnya, seluruh potensi negara harus diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan rakyat.

Namun, di balik janji tersebut, ada persoalan angka yang menarik dicermati: alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 justru lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.

Angka anggaran belum sejalan dengan kesan yang muncul

Berdasarkan data anggaran yang dipublikasikan, alokasi TKD 2025 mencapai sekitar Rp919,9 triliun. Sementara itu, alokasi awal TKD 2026 ditetapkan sekitar Rp693 triliun.

Artinya, terdapat selisih sekitar Rp226,9 triliun antara kedua alokasi tersebut.

Pemerintah kemudian menyampaikan adanya penyesuaian dan tambahan anggaran. Dalam laporan pada 22 Oktober 2026, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa realisasi penyaluran TKD hingga 30 September mencapai Rp599,2 triliun. Pemerintah juga memperkirakan total transfer tahun ini meningkat menjadi sekitar Rp727 triliun setelah memperhitungkan tambahan untuk daerah yang terdampak bencana.

Meski demikian, angka proyeksi tersebut masih berada di bawah alokasi TKD 2025. <Cite refs={[“turn362730search1″,”turn362730search8″,”turn362730search9”]}/>

Karena itu, pernyataan Prabowo bahwa dana yang mengalir ke daerah lebih besar perlu dibaca bersama konteks angka yang digunakan. Perbandingan realisasi penyaluran, alokasi awal, perubahan anggaran, dan jumlah dana yang benar-benar diterima setiap daerah tidak selalu menghasilkan kesimpulan yang sama.

Janji pemerintah untuk menambah penyaluran pada tahun mendatang juga belum sama dengan realisasi anggaran yang sudah diterima daerah.

Ketika gubernur ramai-ramai menyampaikan keberatan

Persoalan TKD bukan isu baru. Pada Oktober 2025, sejumlah gubernur menyampaikan keberatan atas penurunan alokasi transfer untuk tahun anggaran 2026.

Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menyuarakan kekhawatiran bahwa berkurangnya transfer akan mempersempit ruang fiskal daerah. Keluhan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 7 Oktober 2025.

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, misalnya, menyebut alokasi TKD provinsinya turun dari sekitar Rp10 triliun pada 2025 menjadi Rp6,7 triliun pada 2026.

Menurut Sherly, kondisi tersebut berpotensi menekan kemampuan daerah membiayai kebutuhan rutin, pembangunan jalan dan jembatan, serta belanja pegawai, termasuk kewajiban terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keluhan serupa disampaikan sejumlah kepala daerah lain yang meminta pemerintah pusat mengevaluasi alokasi transfer. <Cite refs={[“turn362730search0″,”turn362730search5″,”turn362730search6”]}/>

Persoalannya bukan semata-mata apakah dana pusat bertambah atau berkurang secara nasional. Bagi pemerintah daerah, pertanyaan yang lebih mendesak ialah apakah dana yang tersedia cukup untuk membiayai pelayanan publik dan menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan.

Daerah menunggu pembuktian

Pernyataan Prabowo membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk menjelaskan secara lebih terperinci bagaimana peningkatan aliran dana itu akan diwujudkan.

Apakah melalui kenaikan alokasi TKD dalam APBN berikutnya? Apakah melalui tambahan dana untuk program tertentu, transfer berbasis kinerja, atau dukungan anggaran di luar komponen TKD? Semua itu perlu dibedakan agar pemerintah daerah dan masyarakat bisa menilai kebijakan berdasarkan angka yang jelas.

Sebab, dana yang masuk melalui program kementerian atau proyek pemerintah pusat tidak selalu identik dengan transfer yang bisa dikelola langsung oleh APBD.

Di sisi lain, kemampuan fiskal setiap daerah juga berbeda. Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) terbatas cenderung lebih bergantung pada transfer pusat untuk membiayai pelayanan dasar, belanja pegawai, dan pembangunan infrastruktur.

Jika penyaluran dana benar-benar meningkat, pemerintah daerah tentu perlu mengetahui besaran, mekanisme, serta kepastian waktunya agar perencanaan APBD tidak hanya bertumpu pada harapan.

Pada akhirnya, janji penambahan transfer akan diuji melalui dokumen anggaran dan realisasi penyaluran. Pemerintah pusat memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakannya, sementara pemerintah daerah berkepentingan memastikan bahwa dana yang tersedia cukup untuk menjalankan pelayanan publik.

Bagi daerah, yang paling penting bukan sekadar berapa besar dana yang dijanjikan, melainkan berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah dan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru