Makassar, katasulsel.com — Upaya memperkuat arah kebijakan daerah yang tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga berpihak pada nilai kemanusiaan, kembali mengemuka di Sulawesi Selatan.

Kali ini, sorotan datang dari proses analisis dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Kegiatan tersebut digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kemenham Sulsel) di Makassar, Kamis (11/6).

Forum ini menjadi ruang pembahasan lintas instansi yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Sidrap, perancang peraturan perundang-undangan, serta unsur teknis dari bidang instrumen dan penguatan HAM.

Di dalam ruangan itu, pembahasan tidak hanya berhenti pada aspek legal drafting, tetapi masuk lebih dalam ke substansi: sejauh mana Ranperda ini benar-benar menjamin hak warga yang membutuhkan perlindungan sosial.

Mewakili Kepala Kanwil Kemenham Sulsel, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Utary Sukmawati Syarief, menekankan bahwa kesejahteraan sosial bukan sekadar program bantuan, melainkan bagian dari pemenuhan hak dasar warga negara.

Menurutnya, setiap kebijakan daerah harus berdiri di atas prinsip kesetaraan dan tanpa diskriminasi, sehingga tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dari akses layanan sosial.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Sidrap, Mardiah dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah menjelaskan bahwa Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Sidrap yang saat ini masih berada dalam tahap pembahasan Panitia Khusus.

Ia menyebut, proses penyusunan telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, termasuk konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Harapannya, regulasi ini dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di daerah.

Pembahasan kemudian mengerucut pada hasil analisis substansi dari perspektif HAM yang dipaparkan oleh perancang peraturan perundang-undangan.

Dalam pemaparan tersebut, secara umum Ranperda dinilai sudah mengarah pada prinsip perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Namun demikian, masih terdapat ruang penguatan, khususnya pada aspek perlindungan kelompok rentan serta mekanisme pemulihan hak bagi masyarakat yang membutuhkan.

Sejumlah kelompok yang menjadi perhatian dalam pembahasan ini antara lain perempuan kepala keluarga, anak yang berhadapan dengan hukum, korban perdagangan orang, hingga masyarakat adat yang selama ini membutuhkan perhatian lebih dalam kebijakan sosial daerah.

Selain itu, aspek perlindungan data penerima bantuan sosial juga menjadi sorotan penting. Pemerintah daerah didorong untuk memastikan adanya sistem yang aman agar data masyarakat tidak disalahgunakan atau bocor ke pihak yang tidak berwenang.

Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sulsel, Daniel Rumsowek, menegaskan bahwa pengarusutamaan HAM dalam setiap produk hukum daerah merupakan kunci agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak kepada masyarakat.

Ia menilai, regulasi yang baik tidak cukup hanya rapi secara hukum, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan warga yang paling rentan.

“Kami berharap Ranperda ini tidak hanya kuat secara administratif, tetapi juga menghadirkan perlindungan yang nyata bagi masyarakat. Prinsip HAM harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan daerah,” ujarnya.

Melalui forum ini, Ranperda Kesejahteraan Sosial Sidrap diharapkan dapat disempurnakan agar tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga instrumen yang benar-benar bekerja untuk menghadirkan keadilan sosial di tengah masyarakat. (tip)