Jakarta, Katasulsel.com – Kasus dugaan penyimpangan anggaran di tubuh PT PLN (Persero) kembali mencuat ke permukaan setelah Kejaksaan Tinggi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta disebut mulai menelisik proyek konsultan hukum bernilai fantastis yang mencapai Rp13,5 miliar.
Di tengah situasi yang sempat senyap tanpa sorotan publik, penyidik Pidana Khusus Kejati DKI dikabarkan telah memeriksa sejumlah pejabat internal PLN yang diduga terkait langsung dengan pengelolaan kontrak di Direktorat Legal & Human Capital (LHC).
Sedikitnya tiga nama berinisial YDS, NA, dan CEN mencuat dalam proses pemeriksaan tersebut. Mereka disebut berada dalam lingkaran struktural yang menangani atau bersinggungan dengan pengadaan jasa konsultan hukum di lingkungan perusahaan listrik negara itu.
Pemeriksaan itu dilakukan pada akhir April 2026. Meski belum ada penetapan status hukum, langkah penyidik ini menandai mulai terbukanya kembali dugaan praktik penggelembungan nilai kontrak yang selama ini beredar secara tertutup di internal.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Kontrak jasa konsultan hukum yang tengah disorot itu disebut memiliki nilai sekitar Rp13,5 miliar untuk satu paket pekerjaan. Nilai tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi dan rasionalitas penganggaran di sektor legal korporasi BUMN.
Di lapangan, isu yang berkembang juga menyinggung pola pengadaan yang diduga tidak sepenuhnya terbuka. Sejumlah sumber menyebut adanya konsentrasi penunjukan mitra tertentu dalam proyek-proyek konsultan hukum, meski hal tersebut masih berada dalam ranah dugaan yang tengah didalami penyidik.
Upaya konfirmasi kepada pihak Kejati DKI Jakarta belum membuahkan hasil. Kondisi ini membuat perkembangan perkara berjalan dalam ruang informasi terbatas, sementara isu di publik terus menguat dari berbagai arah.
Meski demikian, muncul dorongan agar proses hukum tetap berjalan tanpa hambatan. Sejumlah pihak menilai, pengusutan dugaan mark up ini penting untuk membuka potensi persoalan yang lebih luas dalam pengelolaan anggaran di lingkungan PLN (Persero).
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan Kejati DKI Jakarta—apakah perkara ini akan berhenti pada pemeriksaan awal, atau berkembang menjadi pintu masuk pengungkapan skema yang lebih besar di balik proyek-proyek pengadaan bernilai tinggi di BUMN tersebut. (*)
