Makassar, katasulsel.com β Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial LN (59), yang berprofesi sebagai sopir, terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial KS (42) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Pelaku diamankan oleh tim Resmob Polda Sulawesi Selatan di kawasan Jalan Kumala II, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Kamis (2/7/2026) malam. Setelah ditangkap, yang bersangkutan dibawa ke Posko Resmob untuk menjalani pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik.
Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil ditemukan di kediamannya setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.
Kasus ini bermula ketika korban mengaku diajak pelaku untuk menemui seseorang yang disebut bersedia memberikan pinjaman uang. Korban kemudian dibonceng menggunakan sepeda motor menuju wilayah Jalan Pude, Kecamatan Dua Pitue, Sidrap.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku diduga mengubah rencananya. Dengan alasan hendak buang air kecil, ia mengajak korban singgah di sebuah rumah kebun yang berada di lokasi sepi.
Setelah berada di tempat tersebut, pelaku diduga menarik korban masuk ke dalam rumah kebun dan memaksanya melakukan hubungan badan. Korban juga mengaku mendapat ancaman sehingga tidak berani melakukan perlawanan.
Polisi menyebut, korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya setelah peristiwa tersebut. Laporan itu menjadi dasar penyelidikan hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui di Makassar.
Usai diamankan, LN langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Dua Pitue, Polres Sidrap, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi guna melengkapi berkas perkara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati ketika menerima ajakan dari pihak lain, terutama yang berkaitan dengan transaksi keuangan atau pertemuan di lokasi yang sepi. Jika mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan redaksi: Dalam pemberitaan kasus dugaan kekerasan seksual, identitas korban tidak dipublikasikan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan yang berlaku.
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
