Sidrap, katasulsel.com — Jalan raya tidak pernah mengenal kata “coba-coba”.

Satu kali kehilangan kendali. Satu kali salah mengambil jalur. Satu kali menyalip tanpa ruang aman. Risikonya bisa bukan lagi tilang, melainkan nyawa.

Dalam rentang sekitar sembilan hari, enam orang meninggal dunia dalam dua kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di wilayah hukum Polres Sidrap.

Data Satuan Lalu Lintas Polres Sidrap mencatat, kecelakaan pertama terjadi Sabtu, 12 September 2026. Empat korban berada di atas satu sepeda motor.

Sementara kecelakaan kedua terjadi Senin dini hari, 21 September 2026. Dua orang yang berada di atas sepeda motor meninggal dunia.

Total: enam korban meninggal dunia.

Angka itu bukan sekadar statistik kecelakaan.

Di balik angka enam ada enam keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.

Kecelakaan terbaru terjadi sekira pukul 04.15 WITA di Jalan Poros Sengkang–Anabanua, Kelurahan Empagae, Kecamatan Watang Sidenreng.

Yamaha Nmax DP 2260 MK dikendarai HR dengan membonceng AL.

Motor bergerak dari arah timur menuju barat.

Dalam perjalanan, sepeda motor tersebut tiba-tiba oleng ke kanan.

Masalahnya, arah kanan itu justru menjadi jalur kendaraan dari arah berlawanan.

Dari arah barat menuju timur datang sebuah dump truck Toyota Dyna DP 8786 CK yang dikemudikan Lapalu.

Jarak yang semakin pendek membuat ruang menghindar kian sempit.

Benturan pun terjadi.

HR dan AL meninggal dunia di lokasi kejadian. Jenazah keduanya kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Nene Mallomo, Pangkajene, Sidrap.

Dalam bahasa keselamatan lalu lintas, situasi seperti ini merupakan conflict point: dua kendaraan bertemu pada ruang yang sama dengan waktu yang hampir bersamaan.

Di jalan raya, sepersekian detik bisa menentukan hidup dan mati.

Sembilan Hari Sebelumnya, Tiga Penumpang Meninggal

Belum selesai ingatan terhadap kecelakaan itu, catatan fatalitas lalu lintas Sidrap kembali berbicara.

Sabtu, 12 September 2026, kecelakaan terjadi di Jalan Poros Pangkajene–Anabanua, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritenggae.

Saat itu, melibatkan Yamaha Mio Soul GT dan Light Truck Toyota Dyna.

Motor dikendarai AS dengan tiga orang penumpang: HS, FH dan FJ.

Empat orang di atas satu sepeda motor.

Saat bergerak dari arah timur menuju barat, sepeda motor tersebut melambung kendaraan di depannya.

Istilah lalu lintasnya overtaking.

Tetapi menyalip bukan sekadar soal memutar gas.

Ada jarak pandang. Ada kecepatan. Ada arus kendaraan dari arah berlawanan. Ada ruang untuk kembali ke lajur.

Ketika semua perhitungan itu tidak cukup, manuver menyalip bisa berubah menjadi head-on collision.

Motor kemudian bertabrakan dengan Light Truck Toyota Dyna yang bergerak dari arah berlawanan.

Pengendara mengalami luka-luka dan menjalani perawatan.

Tiga penumpangnya juga mengalami luka.

Namun, ketiganya meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Nene Mallomo.

Empat orang di satu sepeda motor.

Tiga penumpang akhirnya kehilangan nyawa.

Polisi Soroti Pelanggaran yang Sering Dianggap Sepele

Kasat Lantas Polres Sidrap AKP Mulyadi saat diwawancarai katasulsel.com, Senin, 21 September 2026, mengatakan, rangkaian kecelakaan tersebut menjadi pengingat penting bahwa pelanggaran lalu lintas tidak boleh dianggap sebagai perkara kecil.

Menurutnya, ada sejumlah pelanggaran yang memiliki potensi besar meningkatkan risiko kecelakaan.

Mulai dari pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan dua orang atau lebih, aksi balapan liar, penggunaan knalpot brong, hingga kendaraan angkutan barang yang tidak memenuhi aspek keselamatan.

Termasuk kendaraan roda empat yang masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL).

Dump truck yang membawa material tetapi tidak menutup bak muatan juga menjadi perhatian.

Sebab, keselamatan lalu lintas bukan hanya menyangkut kendaraan yang dikemudikan, tetapi juga pengguna jalan lain yang berada di sekitarnya.

“Jajaran Sat Lantas Polres Sidrap tegas menindak pelanggaran yang berpotensi terhadap lakalantas, seperti kendaraan R4 yang ODOL, mobil dump truck yang memuat material tidak menutupi baknya, pengendara R2 yang bonceng dua atau lebih yang tidak menggunakan helm, knalpot brong dan balapan liar,” ujar Mulyadi.

Penindakan lalu lintas sering kali dipahami sederhana: polisi melihat pelanggaran, kemudian memberikan tilang.

Padahal, dalam konsep road safety, penindakan adalah salah satu mata rantai pencegahan.

Tujuannya bukan sekadar membuat pengendara takut ditilang.

Bersambung………..

Tujuannya mencegah pelanggaran berubah menjadi crash.

Helm, misalnya.

Benda yang sering dianggap sebagai pelengkap berkendara itu justru menjadi perlindungan penting ketika terjadi benturan.

Begitu pula kapasitas penumpang.

Sepeda motor bukan kendaraan angkutan massal. Ketika jumlah penumpang bertambah, keseimbangan dan kemampuan manuver kendaraan ikut berubah.

Demikian juga dengan aksi overtaking.

Menyalip kendaraan bukan perlombaan siapa paling cepat kembali ke depan.

Ada momentum yang harus dihitung.

Ada jarak aman yang harus tersedia.

Dan ada satu hal yang tidak boleh dilupakan: kendaraan dari arah berlawanan.

Jalan Raya Bukan Sirkuit

Pesan yang ingin disampaikan Satlantas Polres Sidrap sebenarnya sederhana.

Jalan raya bukan sirkuit.

Tidak ada podium bagi pengendara yang paling berani.

Tidak ada hadiah bagi kendaraan yang paling kencang.

Yang ada hanya satu tujuan: tiba dengan selamat.

Enam korban meninggal dunia dalam dua lakalantas menjadi pengingat keras bahwa keselamatan lalu lintas tidak dimulai ketika sirene ambulans berbunyi.

Keselamatan dimulai ketika pengendara memutuskan memakai helm.

Ketika memilih tidak membawa penumpang melebihi kapasitas.

Ketika mengurungkan niat menyalip karena ruang tidak aman.

Ketika tidak ikut balapan liar.

Dan ketika pengemudi kendaraan angkutan memastikan muatannya tidak membahayakan orang lain.

Sebab di jalan raya, pelanggaran mungkin hanya berlangsung beberapa detik.

Tetapi akibatnya bisa berlangsung seumur hidup bagi keluarga yang ditinggalkan.(*)