Sidrap, Katasulsel.com — Status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, dijadwalkan berakhir pada 1 November 2026. Pemerintah daerah masih perlu menjaga kesiapsiagaan untuk mengantisipasi munculnya titik api baru di tengah kondisi kemarau.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan status tersebut berlaku selama 60 hari, terhitung sejak 3 September hingga 1 November 2026. Penetapannya mengacu pada Keputusan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 247/IX/2026.

Menurut BNPB, status kedaruratan menjadi dasar untuk mengoptimalkan penanganan bencana kekeringan dan karhutla di wilayah tersebut.

Kebakaran Masih Terjadi Selama Masa Darurat

BNPB mencatat kebakaran lahan di Sidrap kembali terjadi pada 18 Oktober 2026. Peristiwa itu menghanguskan lahan seluas lebih dari satu hektare.

Tim gabungan melakukan pemadaman yang melibatkan petugas terkait dan masyarakat setempat. Api berhasil dipadamkan pada hari yang sama.

BNPB menyebut penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian tersebut.

Sebelumnya, kebakaran juga terjadi pada 5 Oktober 2026 di Desa Padaidi dan Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Mattiro Bulu, serta Desa Talumae, Kecamatan Watang Sidenreng. Luas lahan yang terbakar dalam kejadian tersebut tercatat mencapai 1,47 hektare.

Rangkaian kejadian itu menunjukkan bahwa potensi kebakaran masih perlu diantisipasi selama kondisi kering berlangsung.

Kesiapsiagaan Perlu Dijaga

BNPB mengimbau pemerintah daerah dan masyarakat mempertahankan kesiapsiagaan selama masa status darurat. Upaya pencegahan diperlukan untuk mengurangi risiko munculnya titik api baru.

Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan apabila menemukan kebakaran yang berpotensi meluas.

Di sisi lain, pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan petugas, koordinasi antarlembaga, serta respons cepat apabila terjadi kebakaran baru.

Berakhirnya masa berlaku status darurat pada 1 November tidak dengan sendirinya berarti risiko kekeringan dan karhutla telah hilang. Keputusan mengenai perpanjangan atau perubahan status perlu menunggu penetapan resmi pemerintah daerah.

Hingga informasi yang dirilis BNPB pada 19 Oktober 2026, status siaga darurat Sidrap masih berlaku sampai 1 November. Informasi terbaru mengenai kemungkinan perpanjangan status dan kondisi titik api setelah tanggal tersebut perlu dikonfirmasi kepada Pemkab Sidrap atau BPBD setempat.

K
Katasulsel.com
Ikuti kami di media sosial
Berita terbaru Katasulsel juga hadir di Instagram dan TikTok.
Follow Katasulsel untuk update berita terbaru