Baju masih ada.

Mungkin sandal masih ada.

Tetapi anaknya tidak ada.

Ia berharap anaknya pulang.

Hari pertama.

Hari kedua.

Hari ketiga.

Sampai akhirnya harapan itu berubah menjadi duka.

Dan setelah hampir sepuluh bulan, perkara itu kembali terbuka.

Bukan dengan menemukan Julia.

Julia sudah tidak mungkin ditemukan dalam keadaan hidup.

Yang dicari sekarang adalah kebenaran.

Kematian seorang anak selalu meninggalkan ruang kosong.

Tetapi kematian anak yang tidak mampu menceritakan apa yang dialaminya meninggalkan ruang kosong yang lebih besar.

Karena tidak ada cerita terakhir dari korban.

Tidak ada kesaksian langsung.

Tidak ada kalimat penutup.

Tidak ada:

β€œIni yang terjadi.”

Maka tubuh Julia harus berbicara.

Forensik harus berbicara.

CCTV harus berbicara.

Barang bukti harus berbicara.

Jejak digital harus berbicara.

Dan polisi harus mendengarkannya dengan sangat hati-hati.

Pasal yang dikenakan kepada MRP adalah Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Tetapi sebelum angka 15 tahun itu dibicarakan, ada satu hal yang jauh lebih penting.

Keadilan untuk Julia.

Bukan hukuman yang paling berat.

Bukan tersangka yang paling cepat ditangkap.

Bukan pula cerita yang paling viral.

Keadilan.

Itulah yang seharusnya dicari.

Sebab Julia tidak membutuhkan simpati lagi.

Julia membutuhkan kebenaran.

Ada anak-anak yang meninggal lalu dikenang karena prestasinya.

Ada yang dikenang karena senyumnya.

Ada yang dikenang karena celotehnya.

Julia mungkin akan dikenang dengan cara yang berbeda.

Sebagai seorang anak yang tidak sempat menceritakan apa yang terjadi kepadanya.

Mungkin itu yang paling menyedihkan.

Ia pergi sebelum sempat menyelesaikan kalimatnya.

Maka biarlah hukum yang menyelesaikan kalimat itu.

Pelan-pelan.

Dengan bukti.

Dengan kejujuran.

Dengan keberanian.

Dan tanpa memihak siapa pun.

Bersambung………..