Nama Ketua Ombudsman Ikut Terseret

Yang membuat perkara ini makin menyita perhatian publik adalah munculnya nama Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

Ia bahkan sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut penyidik, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar terkait pengurusan persoalan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) perusahaan tambang.

Uang itu disebut berasal dari pihak PT Toshida Indonesia.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Kejagung menduga ada upaya “mengatur” agar Ombudsman mengoreksi kebijakan yang berkaitan dengan beban pembayaran perusahaan.

Kasus ini langsung bikin publik terhenyak.

Sebab Ombudsman selama ini dikenal sebagai lembaga pengawas pelayanan publik.

Lembaga yang mestinya berdiri di sisi masyarakat ketika ada maladministrasi.

Tetapi kini ketuanya sendiri justru terseret pusaran dugaan suap.

Ironisnya lagi, Hery baru saja resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026–2031 pada April lalu.

Belum lama duduk di kursi pimpinan.

Tetapi sudah harus berhadapan dengan penyidik korupsi.

Tambang, Kekuasaan, dan Aroma Setoran

Kasus ini kembali memperlihatkan satu pola lama di sektor tambang Indonesia:

ketika sumber daya alam bertemu kekuasaan, selalu ada ruang gelap yang rawan diperdagangkan.

Apalagi nikel sekarang bukan lagi sekadar barang tambang biasa.

Ia sudah menjadi komoditas strategis dunia.

Bahan baku baterai kendaraan listrik.

Nilainya triliunan.

Dan di situlah godaan mulai membesar.

Kejagung tampaknya belum berhenti.

Penyidikan masih terus berjalan.

Nama-nama lain disebut berpotensi ikut terseret.

Sebab perkara seperti ini jarang berdiri sendiri.

Biasanya ada rantai panjang:

pengusaha, birokrasi, regulator, hingga pemain-pemain belakang layar.

Dan publik kini menunggu:

siapa lagi yang akan dipanggil.

Atau mungkin… dijemput paksa berikutnya.(*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita

Update terbaru: 12 Mei 2026 22:08 WIB