ENREKANG, Katasulsel.com – Sidang kasus pembunuhan Rustam (21), pemuda asal Desa Kendenan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, kembali menjadi perhatian publik.
Keluarga korban mendesak majelis hakim Pengadilan Negeri Enrekang menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa karena menilai masih banyak fakta yang belum terungkap dalam perkara tersebut.
Perwakilan keluarga korban, Hamzah, menyampaikan sejumlah kejanggalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian serius dalam proses persidangan.
Keluarga menduga pelaku dalam peristiwa yang merenggut nyawa Rustam tidak hanya satu orang, bahkan terdapat indikasi perencanaan sebelum kejadian berlangsung.
“Kami melihat ada banyak kejanggalan. Dugaan kami, pelaku lebih dari satu orang dan kemungkinan peristiwa ini sudah direncanakan sebelumnya. Handphone korban sempat hilang dua hari dan uang tunai Rp1,7 juta juga hilang,” ujar Hamzah usai mengikuti persidangan, Rabu (24/6/2026).
Keluarga mempertanyakan sejumlah fakta yang dianggap belum mendapat penjelasan memadai, terutama terkait kondisi korban saat insiden terjadi.
Berdasarkan hasil visum, Rustam mengalami luka tusuk tembus di paha kiri yang menyebabkan pendarahan hebat hingga meninggal dunia.
Menurut keluarga, muncul pertanyaan besar mengenai minimnya perlawanan yang dilakukan korban apabila benar hanya menghadapi satu orang pelaku.
Mereka juga menyoroti keberadaan beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian yang dinilai tidak melakukan upaya pencegahan maupun pertolongan yang dapat menyelamatkan korban.
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah telepon genggam korban dilaporkan tidak diketahui keberadaannya selama dua hari pascakejadian. Selain itu, uang tunai sebesar Rp1,7 juta yang disebut berada di saku korban juga dilaporkan hilang.
“Kami berharap jaksa dan hakim benar-benar jeli melihat seluruh fakta yang terungkap. Banyak hal yang menurut kami masih sangat ganjal,” tegas Hamzah.
Keluarga juga meminta majelis hakim mempertimbangkan dugaan adanya unsur perencanaan.
Mereka menyoroti fakta bahwa senjata tajam berupa parang yang digunakan dalam kejadian tersebut merupakan milik salah seorang saksi yang berada di lokasi.
Dalam persidangan, saksi Anca menerangkan bahwa sebelum insiden terjadi, korban, terdakwa Joni alias Bapak Najwa, dan beberapa orang lainnya sempat berkumpul sambil mengonsumsi minuman tradisional jenis ballo. Saat kejadian berlangsung, Anca mengaku berada sekitar 30 meter dari lokasi.
Ketika kembali, ia melihat Rustam telah tergeletak bersimbah darah dengan luka serius, sementara terdakwa masih berada di sekitar tempat kejadian.
“Saya kembali dan melihat korban sudah bersimbah darah. Saat itu pelaku juga masih ada di lokasi,” ungkap Anca di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara. Namun keluarga korban menilai tuntutan tersebut belum memenuhi rasa keadilan yang mereka harapkan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Enrekang, peristiwa bermula pada 18 Februari 2026 saat terdakwa, korban, dan sejumlah saksi berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras tradisional.
Perselisihan terjadi setelah terdakwa menanyakan sosok perempuan dalam sebuah video yang ditonton korban. Jawaban korban disebut memicu emosi terdakwa hingga terjadi perkelahian.
Jaksa mengungkapkan, setelah sempat dilerai, terdakwa diduga mengambil parang milik salah seorang saksi dan kembali mendekati korban. Dalam kondisi emosi serta dipengaruhi minuman keras, terdakwa kemudian menusukkan parang tersebut ke paha kiri korban.
Hasil Visum Et Repertum menunjukkan korban mengalami luka tusuk tembus sedalam 12 sentimeter yang menyebabkan pendarahan hebat hingga berujung pada syok hipovolemik dan kematian.
Meski proses hukum masih berjalan, keluarga berharap seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang benderang. Mereka meminta majelis hakim memberikan putusan yang mencerminkan rasa keadilan sekaligus mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kematian Rustam. (*)
