Makassar, katasulsel.com — Vonis terhadap mantan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara KONI Sidrap dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah APBD senilai sekitar Rp728 juta kembali memantik perbincangan luas di kalangan pemerhati hukum dan dunia olahraga.
Putusan tersebut, tidak hanya memunculkan reaksi hukum, tetapi juga gelombang simpati serta desakan agar penanganan perkara tidak berhenti pada satu titik saja.
Pengamat hukum dan tokoh olahraga di Makassar menilai, kasus dana hibah olahraga semestinya dipahami dalam konteks yang lebih luas.
Sebab, alur penggunaan anggaran tidak hanya melibatkan pengurus KONI sebagai penerima akhir, tetapi juga mencakup proses berlapis mulai dari perencanaan, verifikasi, pencairan, hingga distribusi ke cabang olahraga di daerah.
Dalam pandangan mereka, jika terdapat dugaan penyimpangan, maka penelusuran hukum idealnya tidak hanya menyasar pengurus inti organisasi, tetapi juga pihak-pihak lain yang berada dalam rantai administrasi anggaran.
“Jika ada dana hibah yang bermasalah, maka semua alur harus dibuka. Mulai dari yang mengusulkan, memverifikasi, mencairkan, mengawasi, hingga yang menerima manfaat,” demikian pandangan Irwan Sulaeman, salah satu pemerhati olahraga di Kota Makassar yang ikut menyoroti pola penanganan kasus tersebut, Minggu, 14 Juni 2026.
Sorotan juga mengarah pada kemungkinan langkah lanjutan Kejaksaan Negeri Sidrap yang disebut-sebut akan mengajukan banding. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari hak hukum, namun sekaligus membuka ruang bagi pengungkapan lebih mendalam terkait aliran dana hibah tersebut.
Di sisi lain, sejumlah pengurus KONI dari berbagai daerah turut memberikan pandangan serupa. Mereka menilai dana hibah olahraga pada praktiknya tidak dikelola secara tunggal, melainkan tersebar ke banyak cabang olahraga untuk kegiatan pembinaan, pelatihan, hingga kompetisi.
Karena itu, menurut mereka, penting bagi penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pihak lain yang turut menerima atau menikmati aliran dana tersebut, termasuk di luar struktur pengurus KONI.
“Jangan sampai hanya pengurus inti yang menjadi fokus, sementara pihak lain yang juga terlibat dalam penggunaan anggaran tidak tersentuh,” ujar Bang Irwan-akrab disapa demikian.
Desakan juga muncul agar aparat penegak hukum menelusuri peran unsur pemerintah daerah dalam proses penganggaran, verifikasi proposal, hingga mekanisme pencairan dana hibah. Hal ini dinilai penting untuk memastikan prinsip akuntabilitas berjalan secara menyeluruh dalam pengelolaan dana publik.
Para pengamat menegaskan, pendekatan hukum yang komprehensif diperlukan agar perkara serupa tidak hanya menghasilkan vonis parsial, tetapi juga menghadirkan gambaran utuh mengenai siapa saja yang memiliki keterkaitan dalam penggunaan anggaran tersebut.
Hingga saat ini, publik olahraga di Sidrap masih menanti perkembangan lanjutan kasus ini, termasuk kemungkinan terbukanya fakta baru terkait aliran dana hibah dan pihak-pihak yang turut menerima manfaat dari anggaran tersebut.(*)
