Wajo, Katasulsel.com — Ada angka yang berubah di Wajo.

Bukan sedikit.

Pendapatan daerah yang semula dipatok sekitar Rp1,359 triliun, kini menjadi Rp1,450 triliun.

Naik sekitar Rp90,93 miliar.

Belanja daerah lebih besar lagi perubahannya.

Dari sekitar Rp1,369 triliun, menjadi Rp1,602 triliun.

Ada tambahan Rp232,67 miliar.

Kalau dua angka itu diletakkan berdampingan, perubahan APBD Wajo 2026 terlihat cukup jelas: pemerintah daerah dan DPRD sedang menata ulang ruang fiskal untuk menyesuaikan perjalanan tahun anggaran yang ternyata tidak berjalan persis seperti asumsi awal.

Angka-angka itulah yang menjadi salah satu hasil penting Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Jumat (28/8/2026).

Bukan sekadar rapat.

Karena setelah rapat ini, angka-angka tersebut akan menjadi dasar bagi tahapan berikutnya: Perubahan APBD Wajo Tahun Anggaran 2026.


Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 itu digelar di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Wajo.

Ketua DPRD Wajo, Ir. Firmansyah Perkesi, memimpin sidang.

Ia didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II H. Andi Muh Rasyadi.

Bupati Wajo H. Andi Rosman hadir bersama Sekda, Forkopimda dan jajaran kepala OPD.

Agenda utamanya satu:

persetujuan bersama terhadap perubahan KUPA dan Perubahan PPAS APBD 2026.

Bahasa anggaran memang sering terasa kaku.

Tetapi sesungguhnya ia berbicara tentang sesuatu yang sangat dekat dengan kehidupan warga.

Uang pemerintah.

Dari mana datangnya.

Ke mana dibelanjakan.

Dan apa yang hendak dikerjakan dengan uang tersebut.


Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita, menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran.

Menurutnya, perubahan KUA dan PPAS dilakukan karena asumsi awal APBD sudah mengalami perubahan mengikuti kondisi daerah.

Ada perkembangan ekonomi.

Ada kebijakan pemerintah pusat yang perlu disesuaikan.

Ada pula sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya yang dapat dimanfaatkan.

Dengan kata lain, APBD bukan dokumen yang hidup di ruang tertutup.

Ia harus mengikuti kenyataan.

Jika pendapatan berubah, anggaran ikut menyesuaikan.

Jika kebijakan pusat berubah, daerah juga harus menghitung ulang.

Dan jika ada ruang pembiayaan, pemerintah harus menentukan untuk apa ruang itu digunakan.


Mari lihat angka berikutnya.

Pendapatan daerah:

Dari Rp1.359.426.276.012 menjadi Rp1.450.360.855.915.

Artinya ada tambahan sekitar Rp90,93 miliar.

Kemudian belanja.

Dari Rp1.369.726.278.012 menjadi Rp1.602.402.911.003.

Tambahan belanja mencapai sekitar Rp232,68 miliar.

Sementara pembiayaan daerah naik menjadi sekitar Rp152,04 miliar.

Angka belanja Rp1,6 triliun itu yang paling mudah dibayangkan.

Sebab di situlah sebagian besar rencana pembangunan dan pelayanan publik Wajo akan diterjemahkan ke dalam program.

Tetapi justru karena angkanya besar, pengawasannya juga harus besar.

Setiap rupiah harus punya alasan.

Setiap program harus punya sasaran.

Dan setiap belanja harus bisa dipertanggungjawabkan.


Andi Merly menegaskan bahwa penambahan anggaran tidak berarti pemerintah boleh berbelanja tanpa batas.

Kemampuan fiskal tetap menjadi pertimbangan.

Begitu pula prioritas pembangunan.

Efisiensi.

Efektivitas.

Dan yang tidak kalah penting: kesesuaian dengan RPJMD Kabupaten Wajo.

Ini bagian yang sering luput dari perhatian publik.

Anggaran bukan sekadar soal “berapa banyak uangnya”.

Yang lebih penting justru:

uang itu digunakan untuk apa?

Kalau belanja bertambah Rp232 miliar, masyarakat berhak mengetahui apa yang berubah.

Apakah pelayanan publik meningkat?

Apakah pembangunan bertambah?

Apakah infrastruktur lebih baik?

Apakah ekonomi masyarakat mendapat dorongan?

Atau ada kebutuhan lain yang harus didahulukan?

Di situlah DPRD memiliki fungsi pengawasan.

Dan pemerintah memiliki kewajiban menjelaskan.


Setelah persetujuan bersama ini, pekerjaan belum selesai.

Justru baru memasuki tahap berikutnya.

Pemkab Wajo diminta segera menyusun Ranperda Perubahan APBD 2026 dan menyampaikannya kepada DPRD paling lambat minggu pertama September 2026.

Setelah itu, pembahasan lebih mendalam akan dilakukan.

Bupati Wajo, Andi Rosman, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, terutama Badan Anggaran, yang telah membahas dokumen tersebut.

Ia menyebut pembahasan berlangsung konstruktif dan dilandasi semangat kebersamaan.

Pemkab, kata dia, segera menyusun Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk kemudian dibahas dan ditetapkan bersama DPRD.


Ada hal menarik dari perubahan angka ini.

Wajo tidak sedang sekadar menambah angka di atas kertas.

Daerah sedang mencoba menyesuaikan anggaran dengan keadaan yang bergerak.

Sebab tahun anggaran tidak pernah benar-benar diam.

Harga berubah.

Kebijakan pusat berubah.

Pendapatan daerah bisa berubah.

Kebutuhan masyarakat juga berubah.

Pemerintah yang tidak menyesuaikan diri akan tertinggal.

Tetapi pemerintah yang terlalu mudah menambah belanja juga harus diawasi.

Karena itu, angka Rp1,602 triliun bukan sekadar angka besar.

Ia adalah amanah yang besar.


Pada akhirnya, warga Wajo mungkin tidak terlalu peduli dengan istilah KUPA atau PPAS.

Yang mereka pedulikan lebih sederhana.

Apakah jalan mereka lebih baik?

Apakah pelayanan di kantor pemerintah lebih cepat?

Apakah sekolah dan fasilitas kesehatan semakin layak?

Apakah ekonomi bergerak?

Apakah lapangan kerja bertambah?

Apakah pembangunan benar-benar sampai ke desa?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang nantinya menjadi ujian paling nyata dari perubahan APBD ini.

Sebab di ruang sidang, anggaran cukup ditandatangani.

Tetapi di lapangan, anggaran harus dibuktikan.

Dan mulai September nanti, Wajo akan memasuki babak berikutnya.

Dari angka menuju program.

Dari dokumen menuju pekerjaan.

Dari rapat menuju hasil.

Rp1,45 triliun pendapatan.

Rp1,60 triliun belanja.

Angka-angka itu akhirnya harus berbicara dalam bentuk yang paling mudah dipahami masyarakat:

perubahan nyata di Wajo. (*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Wajo Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Wajo hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Wajo terbaru di sini