Buton Utara, katasulsel — Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Matalagi, Kecamatan Wakorumba Utara, Kabupaten Buton Utara, memicu polemik di tengah masyarakat. Sejumlah warga menyatakan keberatan karena lokasi yang disiapkan untuk koperasi disebut merupakan tapak pembangunan masjid yang telah lama direncanakan.

Penolakan itu disampaikan warga melalui aksi yang berlangsung pada Jumat (31/7/2026). Menariknya, masyarakat menegaskan tidak menolak program Koperasi Merah Putih yang menjadi kebijakan nasional pemerintah. Keberatan mereka lebih diarahkan pada pemanfaatan lahan yang selama ini diyakini sebagai lokasi pembangunan rumah ibadah.

Salah seorang warga, La Naane, mengatakan lahan tersebut memiliki sejarah panjang dan telah beberapa kali mendapatkan dukungan anggaran untuk pembangunan masjid.

Menurutnya, sejak beberapa tahun lalu lokasi itu telah menjadi bagian dari rencana pembangunan masjid desa, termasuk menerima bantuan dari berbagai sumber pendanaan.

“Lahan itu bukan sekadar tanah kosong. Sudah ada alokasi anggaran dan swadaya masyarakat yang masuk untuk pembangunan masjid,” ujarnya.

Warga menyebut dukungan anggaran yang pernah masuk antara lain bantuan dari Kementerian Sosial pada 2011, subsidi desa untuk pekerjaan fondasi awal, hingga Dana Desa Tahun 2024 yang digunakan untuk pembangunan struktur cakar ayam.

Karena itu, masyarakat menilai status lahan tersebut lebih tepat disebut sebagai tapak pembangunan masjid dibandingkan lokasi untuk pembangunan fasilitas ekonomi desa.

Polemik Aset Desa

Persoalan kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai status dan pemanfaatan aset desa.

Warga mempertanyakan keputusan pemerintah desa yang meratakan lahan tersebut untuk kebutuhan pembangunan Koperasi Merah Putih. Mereka khawatir proses panjang yang telah dilakukan masyarakat dalam mempersiapkan pembangunan masjid menjadi terabaikan.

“Keberatan kami bukan terhadap koperasinya, tetapi terhadap alih fungsi lahan yang sejak awal dipersiapkan untuk pembangunan masjid,” kata La Naane.

Di sisi lain, Penjabat Kepala Desa Matalagi, Juisal, membantah adanya keputusan sepihak. Ia menjelaskan bahwa rencana pemanfaatan lahan tersebut telah dibahas melalui musyawarah bersama masyarakat dan tokoh desa.

Menurutnya, lahan yang dipersoalkan merupakan aset milik desa dan telah disepakati untuk digunakan sebagai lokasi pembangunan Koperasi Merah Putih.

“Pemindahan lokasi masjid sudah kami rapatkan bersama masyarakat. Saat itu disepakati masjid dipindahkan ke lokasi masjid lama yang berada dekat kali, sedangkan lahan tersebut digunakan untuk pembangunan Koperasi Merah Putih,” jelas Juisal.

Program Nasional yang Berhadapan dengan Aspirasi Lokal

Polemik di Desa Matalagi menjadi contoh tantangan implementasi Program Koperasi Desa Merah Putih yang saat ini tengah dipercepat pemerintah pusat.

Program tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat melalui kelembagaan koperasi di tingkat desa.

Pemerintah juga membuka ruang penggunaan sebagian Dana Desa untuk mendukung proses pembentukan koperasi, termasuk kegiatan koordinasi, rapat pembentukan, dan pengurusan badan hukum.

Namun dalam kasus Desa Matalagi, persoalan yang muncul bukan pada keberadaan koperasi, melainkan pada pemilihan lokasi pembangunan yang dianggap menyentuh aspek sejarah, aspirasi masyarakat, dan penggunaan dana publik yang telah lebih dahulu dialokasikan.

Menunggu Jalan Tengah

Pengamat tata kelola desa menilai sengketa seperti ini umumnya dapat diselesaikan melalui musyawarah yang transparan dengan membuka seluruh dokumen terkait status aset, riwayat penggunaan lahan, berita acara kesepakatan warga, serta sumber pendanaan yang pernah masuk.

Apabila lahan tersebut benar merupakan aset desa, maka pengelolaannya harus mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 3 Tahun 2024.

Hingga kini, warga masih mendesak pemerintah desa untuk mempertimbangkan lokasi alternatif bagi pembangunan Koperasi Merah Putih. Menurut mereka, pemindahan lokasi dapat menjadi jalan tengah agar program ekonomi desa tetap berjalan tanpa memunculkan konflik sosial di masyarakat.

Di Desa Matalagi, perdebatan ini bukan lagi sekadar soal bangunan koperasi atau masjid. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana pembangunan desa dapat berjalan tanpa mengabaikan sejarah, aspirasi warga, dan kesepakatan yang telah dibangun selama bertahun-tahun. (din)