Luwu, Katasulsel.com — Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Luwu diminta tidak hanya hadir ketika membutuhkan dukungan pemerintah. Lebih dari itu, ormas didorong mengambil posisi sebagai mitra strategis dalam merumuskan, mengawal hingga mengevaluasi pembangunan daerah.

Pesan itu disampaikan Bupati Luwu H. Patahudding saat membuka Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Organisasi Kemasyarakatan dalam Mendukung Pembangunan Daerah Tahun 2026 di Lounge Kantor Bupati Luwu, Rabu (9/9/2026).

Forum yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Luwu tersebut diikuti 35 peserta dari unsur ketua ormas, yayasan dan lembaga swadaya masyarakat.

Bagi Patahudding, pembangunan daerah tidak seharusnya berjalan hanya dengan kekuatan pemerintah. Ada masyarakat sipil yang memiliki posisi penting untuk menyampaikan suara warga, memberikan masukan sekaligus ikut memastikan program pemerintah benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat.

“Pemberdayaan organisasi kemasyarakatan bukan semata-mata dimaknai sebagai pemberian dukungan, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka membangun kemampuan organisasi agar semakin mandiri, profesional, tertib, dan mampu memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat,” ujar Patahudding.

Ia berharap hubungan pemerintah dan ormas tidak berhenti pada pertemuan atau komunikasi formal.

Kolaborasi, kata dia, harus diterjemahkan dalam program nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ormas juga diharapkan berani masuk dalam berbagai tahapan pembangunan. Mulai dari menyampaikan aspirasi, memberikan masukan dalam proses perencanaan, mendukung pelaksanaan program hingga ikut melakukan pemantauan dan evaluasi.

“Pembangunan tidak hanya menjadi agenda pemerintah, tetapi menjadi gerakan bersama seluruh masyarakat Kabupaten Luwu,” katanya.

143 Ormas Terdata, Tapi Keaktifan Perlu Diperbarui

Di balik dorongan agar ormas semakin aktif mengambil peran, Pemkab Luwu juga menghadapi persoalan lain, yakni tertib administrasi organisasi.

Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu, Yusriadi Runi, mengungkapkan terdapat sekitar 143 organisasi kemasyarakatan yang telah terdata di Kabupaten Luwu.

Namun, sebagian besar di antaranya disebut belum melakukan perpanjangan keaktifan dan/atau mendaftarkan kembali keaktifannya melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu.

Persoalan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam rapat koordinasi.

Sebab, semakin besar peran yang diberikan kepada ormas, semakin penting pula organisasi tersebut memiliki kelembagaan yang tertib, profesional, mandiri dan akuntabel.

Pemerintah daerah mendorong agar ormas tidak hanya aktif ketika ada kegiatan, tetapi juga membangun kelembagaan yang sehat serta memenuhi ketentuan administrasi dan hukum yang berlaku.

Kritik Boleh, Tapi Harus Membawa Solusi

Patahudding juga membuka ruang bagi ormas untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Namun, kritik tersebut diharapkan tidak berhenti pada persoalan menyalahkan atau mengomentari kebijakan.

Ia meminta setiap kritik disampaikan secara objektif, bertanggung jawab dan sebisa mungkin disertai gagasan serta solusi konstruktif.

Kemitraan pemerintah dan ormas, menurutnya, harus dibangun di atas kesetaraan, saling menghormati, transparansi dan akuntabilitas.

“Organisasi kemasyarakatan bukan hanya sebagai penerima manfaat kebijakan pemerintah, tetapi juga sebagai subjek dan mitra dalam pembangunan,” tegasnya.

Ruang Digital Jangan Disia-siakan

Perkembangan teknologi informasi juga menjadi perhatian Bupati Luwu.

Ormas diminta memanfaatkan ruang digital secara positif untuk menyampaikan informasi yang benar, memberikan edukasi kepada masyarakat, memperluas partisipasi publik serta membantu menyebarluaskan berbagai program pembangunan daerah.

Dengan demikian, organisasi kemasyarakatan tidak hanya bekerja di lapangan, tetapi juga dapat menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat.

Pemkab Luwu, lanjut Patahudding, akan terus membuka ruang dialog dan komunikasi dengan organisasi kemasyarakatan serta menciptakan lingkungan yang kondusif agar ormas dapat tumbuh dan berkembang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir sebagai narasumber Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Luwu Hj. Enrika, S.E., M.Si., dan Kepala Subseksi 1 Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu Fanar Alim, S.H.

Rapat koordinasi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai forum pertemuan tahunan, tetapi menjadi titik awal hubungan yang lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat sipil.

Sebab, pembangunan yang kuat bukan hanya membutuhkan pemerintah yang bekerja, tetapi juga masyarakat yang berani ikut mengawasi, memberi masukan dan menawarkan solusi.(patmin)