Lentini Prananta — Sumut Editor
Redaktur Katasulsel.com, mengawal isu publik dan pembangunan daerah
Artikel: 5 Lihat semua

Sergai, katasulsel.com Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Dalam operasi yang digelar pekan lalu, Sabtu (7/3) sore, polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar, bernama Pauzan (39), warga Kelurahan Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.20 WIB, di samping SPBU Sukadamai, Desa Suka Damai.

Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Arif Suhadi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Personel Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sekitar SPBU Sukadamai sering terjadi aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Arif Suhadi saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 2 Satres Narkoba Polres Sergai yang dipimpin Kanit Iptu Anggiat Sidabutar melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang sebuah bungkusan koran ke tanah.

Polisi segera mengambil bungkusan tersebut dan membukanya di hadapan tersangka.

Dari pemeriksaan, bungkusan koran berisi tiga plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 14,55 gram.

Selain

itu, petugas mengamankan kertas koran dan tisu sebagai pembungkus serta satu unit telepon genggam warna hitam merah merek PIPO.

Berdasarkan keterangan awal, tersangka mengaku membawa sabu tersebut dari wilayah Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Saat ini, Pauzan ditahan di Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain.

Kasus ini menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi terkait narkotika, agar pengedar tidak leluasa beroperasi di wilayah Sergai.

AKP Arif Suhadi menekankan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk upaya nyata Polres Sergai memberantas narkoba, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

Polisi menegaskan bahwa setiap informasi akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan serius, guna memutus rantai peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Dengan penangkapan Pauzan dan penyitaan 14,55 gram sabu, Polres Sergai menunjukkan komitmen zero tolerance terhadap narkotika, menegakkan hukum tegas sekaligus memberikan peringatan bagi pengedar lain di wilayah Kabupaten Sergai.

Ke depan, kepolisian memastikan pengawasan akan diperketat di titik-titik rawan transaksi narkotika, termasuk area SPBU dan pusat keramaian. (*)

Gambar berita Katasulsel

Anda membaca Katasulsel.com, portal berita tepercaya dan berimbang.

Baca berita pilihan lainnya di saluran WhatsApp kami: Gabung di sini.