MAKASSAR, KATASULSEL.COM — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang diduga terhubung dengan sindikat internasional. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat menyita lebih dari enam kilogram sabu dengan nilai ekonomi mencapai Rp12,1 miliar serta mengamankan tujuh tersangka.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, dalam konferensi pers, Sabtu (23/5/2026), mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu operasi besar yang melibatkan lintas wilayah, mulai dari Makassar, Jakarta hingga Pekanbaru.

“Tujuh tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti kurang lebih enam kilogram sabu. Nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp12,1 miliar,” ujar Arya.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan seorang tersangka berinisial EP di Makassar. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke Jakarta Barat dan menangkap tersangka lain berinisial WM.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Penyelidikan tak berhenti di situ. Aparat lalu menelusuri jejak jaringan tersebut hingga ke Pekanbaru, Riau, dan berhasil menangkap tiga tersangka lainnya yang diduga kuat menjadi bagian dari rantai distribusi narkotika, dengan barang bukti tambahan mencapai lima kilogram sabu.

Dari hasil pendalaman, polisi menduga jaringan ini menjadi bagian dari sindikat narkoba yang terhubung antarwilayah, bahkan memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.

Kapolrestabes Makassar mengungkapkan, dari tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya merupakan residivis kasus narkotika yang tercatat pernah tersangkut perkara serupa sejak 2018.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku tidak ringan, mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga hukuman mati, tergantung tingkat keterlibatan masing-masing tersangka.

Pengungkapan ini menambah daftar panjang upaya aparat membongkar jalur peredaran narkoba lintas provinsi yang terus menyasar kota-kota besar di Indonesia, termasuk Makassar sebagai salah satu titik strategis distribusi di kawasan timur. (*)

Editor
Mengawal akurasi dan kedalaman berita