Enrekang, katasulsel.com — Proses hukum kasus narkotika di Kabupaten Enrekang memasuki babak baru.

Pada Kamis, 18 Juni 2026, Kejaksaan Negeri Enrekang resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Polres Enrekang. Berkas perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Enrekang.

Tersangka berinisial B kini resmi diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah aturan turunan dalam KUHP nasional yang telah diperbarui.

Dengan rampungnya tahap II ini, status perkara tidak lagi berada di tangan penyidik kepolisian, melainkan sepenuhnya bergeser ke tahap penuntutan.

Artinya, kasus ini tinggal selangkah lagi menuju ruang sidang.

Pihak kejaksaan memastikan, setelah seluruh administrasi dan penelitian akhir selesai, berkas akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Enrekang untuk proses persidangan terbuka.

Meski identitas tersangka masih dirahasiakan dengan inisial B, kasus ini kini menjadi perhatian karena telah memasuki fase paling krusial dalam proses peradilan: pembuktian di depan majelis hakim.

Tahapan ini akan menentukan bagaimana perkara tersebut berakhir—antara vonis bersalah atau tidak bersalah di pengadilan.(*)

Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Enrekang Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Enrekang hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Enrekang terbaru di sini