Makassar, katasulsel.com β Kasus kematian siswi kelas 6 SD di sebuah rumah kosong di Makassar mulai terkuak dengan fakta-fakta baru yang membuat publik prihatin.
Polisi mengungkap bahwa terduga pelaku, Ikmal (19), diduga dalam kondisi kecanduan narkoba dan juga kerap mengonsumsi konten pornografi sebelum melakukan aksinya.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyebut setelah melakukan perbuatannya, pelaku bahkan masih kembali memakai sabu sekitar pukul lima subuh.
βSetelah melancarkan aksinya, jam 5 pagi dia masih sempat pakai sabu lagi,β ujarnya.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Selain narkoba, pelaku juga diketahui memiliki kebiasaan menonton video pornografi yang diduga turut memengaruhi perilaku kekerasan terhadap korban.
Polisi tetap menegaskan bahwa semua temuan ini masih bagian dari pendalaman kasus, termasuk asal-usul narkoba yang dikonsumsi pelaku.
Dari hasil penyelidikan awal, pelaku diduga sudah lama mengincar korban.
Saat kejadian, pelaku memanfaatkan situasi ketika korban sedang berjalan sendirian.
Dengan modus meminta korban membeli makanan dan minuman, pelaku kemudian membawa korban ke rumah kosong tersebut.
Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku melakukan kekerasan hingga korban tidak lagi tertolong.
Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi tanpa busana di lokasi kejadian.
Polisi juga menemukan dugaan adanya kekerasan berat di tubuh korban, termasuk indikasi benturan keras di kepala.
Di lokasi kejadian, terdapat barang-barang yang memperkuat dugaan tindak kekerasan tersebut.
Hal lain yang diungkap polisi, pelaku sempat membuat keributan saat olah tempat kejadian perkara berlangsung.
Aksi itu diduga sebagai upaya untuk mengalihkan perhatian petugas, namun justru menambah kecurigaan penyidik hingga akhirnya mengarah pada pelaku.
Atas perbuatannya, Ikmal dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana berat lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan karena kembali menunjukkan dampak buruk narkoba dan konten digital tanpa kontrol yang dapat merusak perilaku seseorang hingga berujung pada tindak kejahatan berat. (*)
