Konawe, Katasulsel.com — Kasus dugaan tambang pasir ilegal di Desa Teteona, Kecamatan Wonggeduku Barat, Kabupaten Konawe, memasuki fase yang lebih serius. Tidak lagi sebatas penyelidikan, perkara ini kini menyeret seorang kepala desa yang masih aktif menjabat ke ruang tahanan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menerima pelimpahan tahap II dari penyidik berupa tiga tersangka beserta barang bukti, Kamis (13/8/2026). Dengan pelimpahan tersebut, kasus telah memasuki tahap penuntutan dan ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

Yang menarik perhatian publik, satu dari tiga tersangka merupakan Kepala Desa Teteona yang hingga kini masih berstatus sebagai pejabat aktif pemerintahan desa.

Kasus ini tidak hanya berbicara soal dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan. Di baliknya muncul pertanyaan yang lebih besar: bagaimana aktivitas penambangan yang disebut berlangsung di wilayah desa bisa berjalan tanpa koordinasi yang diketahui pihak kecamatan?

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, Dimaz Atmadi Brata, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk proses penuntutan,” ujarnya.

Selain tiga tersangka, jaksa juga menerima sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut. Barang bukti itu meliputi hasil tambang pasir, satu unit loader, hingga mesin penyedot pasir.

Penambahan jumlah tersangka dari satu menjadi tiga orang menunjukkan penyidik tidak hanya menelusuri pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam aktivitas tersebut.

Di sisi lain, proses hukum yang berjalan kini mulai berdampak pada tata kelola pemerintahan Desa Teteona.

Camat Wonggeduku Barat, Tasrin, mengakui pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe terkait status kepala desa yang menjadi tersangka.

Menurut Tasrin, pemerintah kecamatan kini tengah memproses penunjukan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Desa agar roda pemerintahan tidak terganggu.

“Sementara proses Plh. Desa Teteona,” katanya.

Menariknya, saat ditanya mengenai aktivitas penambangan pasir yang kini berujung perkara pidana, Tasrin mengaku pihak kecamatan tidak pernah menerima laporan maupun koordinasi dari pemerintah desa.

Bahkan, ia menyebut pihak kecamatan tidak pernah melakukan pengawasan langsung terhadap lokasi penambangan tersebut.

Pernyataan itu membuka ruang pertanyaan baru mengenai sistem pengawasan aktivitas yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan dan tata kelola pemerintahan desa.

Dalam praktik pemerintahan, aktivitas yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam semestinya melibatkan koordinasi lintas pihak, terutama jika berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan lingkungan.

“Seharusnya kepala desa melakukan koordinasi terlebih dahulu terkait aktivitas penambangan sebelum kegiatan dilaksanakan,” tegas Tasrin.

Sementara itu, Plt Kepala DPMD Konawe, Aswar, telah meminta pemerintah kecamatan segera menunjuk pelaksana harian kepala desa agar pelayanan publik tetap berjalan normal.

Langkah tersebut dianggap penting karena proses hukum terhadap kepala desa diperkirakan masih akan berlangsung cukup panjang hingga memasuki tahap persidangan.

Kini fokus perkara beralih ke ruang sidang.

Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik dan mengujinya di pengadilan.

Bagi Kejari Konawe, perkara ini bukan sekadar kasus individu. Penegak hukum menegaskan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin menjadi salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus karena berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan, pelanggaran tata ruang, hingga hilangnya penerimaan negara.

Ketika seorang kepala desa aktif ikut terseret dalam perkara tambang ilegal, dampaknya tidak hanya menyentuh aspek pidana, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat desa.

Dan untuk sementara, sebelum pengadilan memutus perkara ini, Desa Teteona harus menjalani babak baru: dipimpin pelaksana harian, sementara kepala desanya menghadapi proses hukum di meja hijau. (*)