Bagi menteri kelahiran Wajo itu, pelaporan bukan sekadar kewajiban formal. Ia ingin memberi contoh kepada jajaran Kementerian Agama dan penyelenggara negara lainnya agar tidak ragu melapor jika menerima sesuatu yang berpotensi dianggap gratifikasi.
Saat ini, KPK masih melakukan verifikasi dan analisis terhadap nilai fasilitas tersebut. Dalam waktu paling lama 30 hari kerja, lembaga antirasuah itu akan memutuskan apakah ada kewajiban pengembalian atau tidak.
Namun satu hal sudah jelas: secara hukum, laporan yang disampaikan tepat waktu membuat Nasaruddin bebas dari ancaman pidana.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Langkah cepat itu menjadi penentu. (*)

Tinggalkan Balasan