Menurut Bakri, yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar jawaban administratif, melainkan kejelasan yang bisa diterima seluruh pihak secara terbuka.

“Kami berharap persoalan ini dibahas bersama sehingga semuanya terang. Kalau ada dasar kebijakan, sampaikan. Kalau ada hak masyarakat, juga harus dijelaskan,” ujarnya.

Persoalan ini kemudian bergeser dari sekadar urusan kompensasi menjadi isu transparansi kebijakan publik.

Karena bagi warga, keadilan tidak hanya soal nilai yang diterima, tetapi juga soal kesetaraan perlakuan dan keterbukaan dalam pengambilan keputusan.

Menanggapi aspirasi tersebut, anggota DPRD Wajo, Amran, menyatakan pihaknya akan mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Menurutnya, forum tersebut penting agar masyarakat memperoleh penjelasan langsung dari instansi teknis maupun perusahaan yang terlibat dalam kegiatan eksplorasi.

“Kami akan mengupayakan RDP agar persoalan ini bisa dibahas secara terbuka. Semua pihak harus hadir supaya tidak ada ruang bagi kesalahpahaman dan tidak ada hak masyarakat yang terabaikan,” tegas Amran.

RDP tersebut direncanakan akan menghadirkan Dinas Perikanan Kabupaten Wajo, pihak perusahaan migas, serta seluruh pihak yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan terdampak.

Kini, warga Tellulimpoe menunggu satu hal: bukan janji baru, melainkan jawaban yang mereka anggap selama ini belum benar-benar mereka dapatkan.(*)