Bone, Katasulsel.com — Seorang notaris di Kabupaten Bone mendapat pemeriksaan langsung dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel).

Bukan pemeriksaan biasa.

Notaris tersebut masuk dalam kategori risiko tinggi berdasarkan hasil analisis kuesioner penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) yang sebelumnya diisi oleh notaris bersangkutan.

Audit kepatuhan secara on-site itu dilakukan Senin, 31 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya mencegah kemungkinan penyalahgunaan jasa notaris untuk praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Pemeriksaan dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel Andi Basmal, bersama Tim Pengawas dari Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU).

Bukan Sekadar Cek Dokumen

Audit berlangsung dalam tiga tahapan.

Tahap pertama diawali dengan entry meeting, penyerahan surat pengantar pengawasan, perkenalan tim serta penjelasan mengenai tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan.

Setelah itu masuk ke tahap inti.

Tim melakukan pengumpulan dan penelitian berbagai dokumen yang berkaitan dengan penerapan PMPJ dan pelaporan transaksi.

Di antaranya pedoman penerapan PMPJ, dokumen pelaporan transaksi, formulir Customer Due Diligence (CDD), formulir penilaian risiko, Enhanced Due Diligence (EDD), daftar transaksi mencurigakan hingga transaksi yang wajib dilaporkan selama 12 bulan terakhir.

Tahap akhir ditutup melalui exit meeting.

Pada tahap ini, tim menyampaikan temuan dan rekomendasi sekaligus mendengarkan komitmen notaris untuk melakukan perbaikan.

Mengapa Notaris Harus Mengenali Pengguna Jasa?

Bagi Kemenkum Sulsel, penerapan PMPJ bukan sekadar kewajiban administratif.

Notaris berada pada posisi penting dalam berbagai transaksi dan perbuatan hukum.

Karena itu, proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa menjadi bagian penting untuk memastikan layanan kenotariatan tidak dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul dana atau mendukung transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana.

Andi Basmal menegaskan, notaris harus melakukan identifikasi dan verifikasi pengguna jasa secara cermat serta memenuhi kewajiban pelaporan sesuai ketentuan.

Menurutnya, kepatuhan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi hukum yang melibatkan notaris.

Pesan untuk Majelis Pengawas

Andi Basmal juga memberikan perhatian kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang hadir dalam entry meeting.

Ia meminta MPD senantiasa menjaga integritas, independensi, profesionalisme dan marwah lembaga dalam menjalankan fungsi pembinaan serta pengawasan terhadap notaris.

Temuan di lapangan, menurutnya, tidak seharusnya berhenti sebagai catatan pemeriksaan.

Temuan harus menjadi bahan evaluasi berkelanjutan.

Tujuannya, agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi dan kualitas pelayanan notaris kepada masyarakat semakin baik.

Sudah Mengisi, Mengapa Masih “Belum Melapor”?

Ada satu persoalan teknis yang mencuat dalam diskusi audit.

Sejumlah notaris dapat saja merasa sudah mengisi laporan PMPJ, tetapi pada sistem statusnya masih tercatat “belum melapor”.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sulsel Demson Marihot, dalam keterangannya Rabu, 2 September 2026, menjelaskan bahwa status pelaporan baru tercatat resmi setelah seluruh tahapan pengisian selesai hingga proses finalisasi dan pengiriman.

Artinya, mengisi formulir saja belum otomatis membuat laporan tercatat sebagai laporan yang telah disampaikan.

Karena itu, Demson menyarankan notaris membiasakan diri menyimpan bukti pelaporan berupa tangkapan layar setelah proses selesai.

Dokumentasi tersebut penting apabila kemudian diperlukan untuk verifikasi atau klarifikasi.

Jangan Biarkan Laporan Tertunda

Demson juga mengingatkan masih terdapat notaris yang belum sepenuhnya memenuhi kewajiban pelaporan PMPJ.

Ia mendorong seluruh notaris meningkatkan kepatuhan dan tidak mengabaikan kewajiban pelaporan.

Jika mengalami kendala teknis pada sistem, notaris diminta segera berkoordinasi dengan pengelola sistem.

Jangan sampai persoalan teknis justru membuat kewajiban pelaporan tertunda tanpa tindak lanjut.

Pesannya sederhana: laporan harus benar, lengkap dan selesai sampai tahap pengiriman.

Pengawasan Diperkuat

Audit on-site terhadap notaris di Bone tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan penerapan PMPJ tidak berhenti pada pengisian kuesioner.

Ketika hasil analisis menunjukkan tingkat risiko tertentu, pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan melihat langsung kepatuhan di lapangan dan dokumen pendukungnya.

Kemenkum Sulsel berharap pengawasan semacam ini dapat meningkatkan pemahaman notaris mengenai tata cara penerapan dan pelaporan PMPJ secara benar dan tepat waktu.

Lebih jauh, langkah tersebut diharapkan memperkuat sinergi antara Kementerian Hukum, Majelis Pengawas Notaris, organisasi notaris dan para notaris.

Sebab dalam konteks pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme, notaris bukan hanya menjalankan fungsi pelayanan hukum.

Ada tanggung jawab profesional yang ikut melekat.

Mengenali siapa pengguna jasa, memahami risikonya, mencatat transaksi secara benar dan memenuhi kewajiban pelaporan merupakan bagian dari benteng pencegahan sebelum sebuah transaksi hukum dimanfaatkan untuk kejahatan. (*)