“Jaraknya sekitar 300 meter, jadi masih dalam satu kawasan ekonomi yang sama,” jelasnya.
Penataan ini tidak hanya berlaku di satu titik. Pemerintah Kota Makassar menegaskan bahwa kebijakan serupa akan menyasar seluruh aktivitas usaha yang menggunakan trotoar, badan jalan, dan saluran drainase di berbagai titik kota.
Artinya, ini menjadi bagian dari penertiban ruang kota secara menyeluruh, bukan hanya di kawasan Benteng Rotterdam.
Pemerintah berdalih langkah ini penting untuk mengembalikan fungsi ruang publik, menjaga estetika kawasan wisata, sekaligus mengurangi potensi kemacetan dan gangguan drainase.
Meski sebagian pedagang sudah lama beraktivitas di lokasi tersebut, pemerintah menilai penataan tetap perlu dilakukan seiring perkembangan kota.
“Pemerintah tidak menutup usaha warga. Yang dilakukan adalah mengatur agar semua lebih tertib dan punya kepastian tempat,” ujar Nanin.
Saat ini, proses komunikasi dengan pedagang masih terus dilakukan. Pemerintah memberi ruang waktu untuk pendaftaran dan persiapan perpindahan sebelum relokasi benar-benar dijalankan.
Rencananya, relokasi akan mulai dilakukan pekan depan setelah seluruh tahapan teknis selesai.
Dengan skema ini, Pemkot Makassar berharap penataan kawasan Benteng Rotterdam tetap berjalan tanpa memutus mata pencaharian warga, sekaligus membuka ruang baru bagi pengembangan ekonomi kuliner di Pasar Kampung Baru.(tp)
