Sidrap, katasulsel.com – Kasus dugaan konten asusila melalui siaran langsung (live streaming) media sosial yang sempat menghebohkan publik di Kabupaten Sidrap kini masih bergulir di Satreskrim Polres Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut membenarkan bahwa proses penanganannya masih berjalan.
“Masih proses pemeriksaan pak,” ujar AKP Welfrick Ambarita saat dikonfirmasi, Minggu malam (24/5/2026).
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi perhatian masyarakat setelah Satreskrim Polres Sidrap mengamankan dua terduga pelaku berinisial PA (25) dan RC (26) yang diduga terlibat dalam aktivitas siaran langsung bermuatan melanggar hukum melalui media sosial.
Camat Paling Merakyat Versi Pembaca
Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.
Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.
1 perangkat/IP = 1 suara
Dalam pengungkapan awal, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat siaran, serta rekaman video live streaming yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski belum ada penjelasan rinci mengenai tahapan pemeriksaan yang sedang berlangsung, keterangan Kasat Reskrim memastikan perkara itu masih dalam penanganan penyidik.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik lantaran diduga melibatkan aktivitas siaran langsung yang berujung pada proses hukum. Kini, masyarakat menanti perkembangan lanjutan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Satreskrim Polres Sidrap. (*)
