Ia menegaskan bahwa lokasi IUP PT Pandu Urane Perkasa berada pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan produksi maupun hutan lindung.

“Jadi tidak ada PPKH atau IPPKH karena memang lokasinya bukan kawasan hutan. Informasi itu tidak benar,” ujarnya.

Dalam penjelasan lanjutan, ia juga mengungkap bahwa perusahaan sebelumnya memang pernah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan oleh Ditjen Minerba pada September 2025, akibat belum terpenuhinya kewajiban reklamasi dan dana jaminan reklamasi.

Namun setelah proses akuisisi oleh manajemen baru, seluruh kewajiban tersebut telah diselesaikan. Dana jaminan reklamasi pun telah ditempatkan sesuai ketentuan.

Dengan itu, sanksi administratif resmi dicabut melalui surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Maret 2026, dan status IUP perusahaan kembali aktif dalam sistem Minerba One Data Indonesia (MODI).

“Kami sudah menyelesaikan seluruh kewajiban. Status perusahaan saat ini sah dan aktif secara administratif,” jelasnya.

Tubagus Riko juga meluruskan isu kepemilikan saham yang sempat menyeret nama pihak lain. Ia menegaskan bahwa saat akuisisi dilakukan, struktur kepemilikan berada pada Basmala Septian Jaya dan Yaman Pakolo, dan kini telah sepenuhnya berada di bawah manajemen baru.

“Saat ini kami memegang 100 persen kepemilikan dan bertanggung jawab penuh atas operasional perusahaan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi, PT Pandu Urane Perkasa juga telah menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Desa Wawowonua terkait rencana kegiatan, yang mencakup penataan lingkungan, pembangunan fasilitas pendukung, hingga perencanaan teknis operasional.

Melalui klarifikasi ini, perusahaan berharap publik dapat memahami bahwa aktivitas yang berjalan di lapangan bukanlah “pertandingan menyerang ilegal”, melainkan proses “membenahi lapangan” agar siap digunakan sesuai aturan.

“Kami tidak sedang bermain di luar aturan. Kami justru sedang memastikan semua kembali ke jalur regulasi,” tutup Tubagus Riko. (*)