Jakarta, Katasulsel.com – Cek kembali kolom pekerjaan di KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda. Jika sebelumnya tertulis PNS atau PPPK, nomenklatur tersebut kini dapat berubah menjadi ASN.

Perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian administrasi kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.

Melalui aturan tersebut, nomenklatur pekerjaan bagi PNS dan PPPK dalam dokumen kependudukan diseragamkan menjadi ASN. Artinya, tulisan pada kolom pekerjaan di KTP dan KK tidak lagi mencantumkan PNS atau PPPK sebagai nomenklatur terpisah dalam pencatatan administrasi kependudukan.

Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan dokumen kependudukan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU tersebut, PNS dan PPPK merupakan bagian dari ASN. Karena itu, pencatatan pekerjaan dalam dokumen kependudukan kini menggunakan nomenklatur ASN.

Namun, perubahan tulisan di KTP ini bukan berarti status kepegawaian Anda berubah.

PNS tetap berstatus PNS. PPPK tetap berstatus PPPK. Penyesuaian hanya dilakukan pada nomenklatur pekerjaan dalam dokumen administrasi kependudukan.

Bagaimana dengan PPPK Paruh Waktu?

Pertanyaan lain muncul terkait PPPK paruh waktu.

Untuk kategori tersebut, penerapannya masih menunggu aturan lebih lanjut. Karena itu, ketentuan PPPK paruh waktu belum dapat disamakan dengan perubahan nomenklatur bagi PNS dan PPPK penuh waktu.

Bagaimana Cara Memperbarui Dokumen?

Bagi ASN yang perlu melakukan penyesuaian data, pemutakhiran dapat dilakukan melalui Dukcapil dengan membawa KTP dan KK.

Masyarakat dapat mengajukan penyesuaian data sesuai mekanisme layanan yang berlaku.

Sekilas, perubahan ini memang hanya menyangkut satu kata pada kolom pekerjaan. Namun, penyeragaman nomenklatur menjadi ASN merupakan bagian dari penyesuaian administrasi kependudukan dengan kerangka hukum ASN yang berlaku.

Jadi, jangan kaget jika tulisan PNS atau PPPK pada KTP dan KK Anda berubah menjadi ASN.

Yang berubah adalah nomenklatur pada dokumen kependudukan, bukan status kepegawaian Anda.(*)