Ketika gubernur ramai-ramai menyampaikan keberatan
Persoalan TKD bukan isu baru. Pada Oktober 2025, sejumlah gubernur menyampaikan keberatan atas penurunan alokasi transfer untuk tahun anggaran 2026.
Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) menyuarakan kekhawatiran bahwa berkurangnya transfer akan mempersempit ruang fiskal daerah. Keluhan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 7 Oktober 2025.
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, misalnya, menyebut alokasi TKD provinsinya turun dari sekitar Rp10 triliun pada 2025 menjadi Rp6,7 triliun pada 2026.
Menurut Sherly, kondisi tersebut berpotensi menekan kemampuan daerah membiayai kebutuhan rutin, pembangunan jalan dan jembatan, serta belanja pegawai, termasuk kewajiban terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keluhan serupa disampaikan sejumlah kepala daerah lain yang meminta pemerintah pusat mengevaluasi alokasi transfer. <Cite refs={[“turn362730search0″,”turn362730search5″,”turn362730search6”]}/>
Persoalannya bukan semata-mata apakah dana pusat bertambah atau berkurang secara nasional. Bagi pemerintah daerah, pertanyaan yang lebih mendesak ialah apakah dana yang tersedia cukup untuk membiayai pelayanan publik dan menjalankan kewajiban yang sudah ditetapkan.
Daerah menunggu pembuktian
Pernyataan Prabowo membuka ruang bagi pemerintah pusat untuk menjelaskan secara lebih terperinci bagaimana peningkatan aliran dana itu akan diwujudkan.
Apakah melalui kenaikan alokasi TKD dalam APBN berikutnya? Apakah melalui tambahan dana untuk program tertentu, transfer berbasis kinerja, atau dukungan anggaran di luar komponen TKD? Semua itu perlu dibedakan agar pemerintah daerah dan masyarakat bisa menilai kebijakan berdasarkan angka yang jelas.
Sebab, dana yang masuk melalui program kementerian atau proyek pemerintah pusat tidak selalu identik dengan transfer yang bisa dikelola langsung oleh APBD.
Di sisi lain, kemampuan fiskal setiap daerah juga berbeda. Daerah dengan pendapatan asli daerah (PAD) terbatas cenderung lebih bergantung pada transfer pusat untuk membiayai pelayanan dasar, belanja pegawai, dan pembangunan infrastruktur.
Jika penyaluran dana benar-benar meningkat, pemerintah daerah tentu perlu mengetahui besaran, mekanisme, serta kepastian waktunya agar perencanaan APBD tidak hanya bertumpu pada harapan.
Pada akhirnya, janji penambahan transfer akan diuji melalui dokumen anggaran dan realisasi penyaluran. Pemerintah pusat memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakannya, sementara pemerintah daerah berkepentingan memastikan bahwa dana yang tersedia cukup untuk menjalankan pelayanan publik.
Bagi daerah, yang paling penting bukan sekadar berapa besar dana yang dijanjikan, melainkan berapa yang benar-benar masuk ke kas daerah dan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
