Sidrap, katasulsel.com β€” Di era ketika dokumen bisa bergerak lebih cepat dari manusia, birokrasi pun dituntut ikut berubah. Di Kabupaten Sidenreng Rappang, perubahan itu mulai terlihat dari hal yang tampak sederhana: tanda tangan.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidenreng Rappang Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sidenreng Rappang mulai mendorong ASN Dinas Sosial Sidrap meninggalkan pola administrasi konvensional menuju sistem yang lebih aman dan digital melalui penerbitan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

Pendampingan teknis itu digelar di Kantor Dinas Sosial Sidrap, Senin (25/5/2026), dipimpin Kepala Bidang Persandian Diskominfo Sidrap, Amsir Muan, bersama tim keamanan siber.

Yang dikejar bukan sekadar tanda tangan digital.

Camat Paling Merakyat Versi Pembaca

Polling ini partisipatif, bukan survei ilmiah. Indikator : Sisi kedekatan dengan warga, respons terhadap masalah, hingga dukungan pada aktivitas sosial dan ekonomi lokal.

Polling ini partisipasi pembaca, bukan survei ilmiah.

1 perangkat/IP = 1 suara

Memuat 3 besar...

Lebih dari itu, Pemkab Sidrap sedang menata ulang wajah birokrasiβ€”dari sistem berbasis kertas menuju layanan administrasi yang cepat, aman, dan minim celah penyalahgunaan dokumen.

β€œKami ingin ASN memahami TTE bukan hanya soal teknis, tapi soal keamanan dan legalitas dokumen elektronik,” jelas Amsir.

Dalam pendampingan tersebut, ASN Dinsos dibimbing langkah demi langkah melakukan aktivasi TTE melalui portal webmail resmi pemerintah daerah.

Mulai dari aktivasi akun, pengisian data pada sistem Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), hingga pembuatan passphrase atau kunci pengaman digital dengan kombinasi huruf dan angka.

Di titik ini, passphrase menjadi β€œpena baru” birokrasi digital.

Jika dulu paraf basah menjadi tanda sah sebuah dokumen, kini keamanan digital menjadi benteng utama agar dokumen elektronik tidak mudah disalahgunakan.

Karena itu, peserta juga diberi pemahaman soal pentingnya menjaga kerahasiaan passphrase. Sebab satu tanda tangan elektronik tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki kekuatan hukum.

Seluruh proses ditutup dengan persetujuan syarat dan ketentuan aktivasi oleh masing-masing ASN.

Bagi Pemkab Sidrap, langkah ini lebih dari sekadar pelatihan teknis.

Ini bagian dari percepatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)β€”mendorong pelayanan publik dan tata kelola administrasi bergerak lebih efisien, tanpa menunggu tumpukan map dan paraf manual berpindah meja.

Dari ruang kerja Dinsos, Sidrap tampaknya sedang mengirim pesan sederhana: di birokrasi modern, tanda tangan tak lagi harus basahβ€”yang penting sah, cepat, dan aman. (*)

Pemimpin Redaksi
Edy Basri adalah Pemimpin Redaksi Katasulsel.com. Lulus Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers sejak 2018 (Wartawan Utama). Sebelumnya sebagai jurnalis di Koran Harian Fajar.