Sidrap, Katasulsel.com – Aktivitas tambang galian C yang berada tepat di belakang Kantor Lurah Lawawoi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Bukan hanya karena alat berat dan truk pengangkut disebut tetap bekerja hingga malam hari, warga juga mempertanyakan satu hal yang dianggap paling mendasar: apakah tambang tersebut sudah mengantongi izin resmi?

Keluhan warga terus bermunculan. Suara mesin alat berat, lalu lalang kendaraan pengangkut material, hingga aktivitas yang berlangsung sampai malam disebut mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

“Kalau siang mungkin masih bisa dimaklumi, tapi kalau sampai malam tentu mengganggu waktu istirahat warga,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sorotan masyarakat semakin menguat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidrap mengakui telah turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi.

Kepala Bidang DLH Sidrap, A. Sulo, mengatakan pihaknya menemukan aktivitas tambang tersebut belum dilengkapi izin sebagaimana mestinya.

“Kami sudah melakukan peninjauan lokasi dan memberikan teguran karena tidak ada izinnya. Kami juga sudah melaporkan kepada dinas di tingkat provinsi,” kata A. Sulo saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat. Jika memang belum mengantongi izin, mengapa aktivitas tambang masih terlihat berjalan?

Warga pun meminta pemerintah tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi juga menilai dampak aktivitas pertambangan terhadap lingkungan, keselamatan kerja, hingga kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Desakan penghentian sementara operasional tambang juga mulai menguat. Sejumlah warga menilai aktivitas seharusnya dihentikan sampai seluruh dokumen dan persyaratan lingkungan dipenuhi.

Di sisi lain, muncul informasi bahwa pengelolaan tambang tersebut telah berpindah tangan.

Awalnya, aktivitas tambang dikaitkan dengan seorang pria berinisial AS, warga Kecamatan Watang Pulu. Namun saat dikonfirmasi, AS menyebut dirinya tidak lagi mengelola lokasi tersebut.

“Tambang yang dimaksud sekarang sudah diambil alih oleh HR. Untuk informasi lebih lengkap, bisa langsung ke lokasi karena ada orangnya di sana,” ujar AS.

Nama HR kemudian disebut sebagai pihak yang kini mengelola aktivitas tambang tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, HR belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirimkan terkait status perizinan maupun keluhan masyarakat sekitar.

Situasi ini membuat publik menunggu langkah tegas pemerintah dan instansi terkait. Warga berharap hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.

Bagi masyarakat Lawawoi, persoalannya bukan sekadar soal tambang. Yang mereka inginkan adalah kepastian bahwa setiap aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, dan tidak mengorbankan ketenangan warga.

Kini bola ada di tangan pemerintah dan instansi berwenang. Apakah tambang tersebut akan tetap beroperasi, atau justru dihentikan sementara hingga seluruh izin dipenuhi? Pertanyaan itu masih menunggu jawaban resmi. (*)

Topik Terkait: Sidrap
Topik Terkait:
Artikel ini termasuk dalam kategori Berita Sidrap Hari Ini .
Temukan berita terbaru dan terkini seputar Sidrap hanya di Katasulsel.com

👉 Lihat semua berita Sidrap terbaru di sini